Dua Tersangka Korupsi Pengembangan Pelabuhan Dompak Dijebloskan ke Rutan

Berto Riawan dan Haryadi saat akan dibawa ke Rutan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua tersangka tindak pidana korupsi pembangunan fasiltas pelabuhan Dompak, Haryadi dan Berto Riawan tahun 2015 senilai Rp 10 Miliar dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas I Tanjungpinang, Kamis (10/01) siang.

Keduanya dijebloskan ke Rutan setelah penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang,unit Tipikor menyerahkan tersangka dan barang bukti (P21 tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Tanjungpinang setelah berkas dinyatakan lengkap beberapa waktu lalu.”Alhamdulillah.”kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie SH MH menjawab konfirmasi radarkepri.com terkait pelimpahan tahan II ini.

Sebelum dibawa ke Rutan, kedua tersangka diperiksa kesehatannya dan dikenakan rompi tahanan Kejaksaan untuk diantarkan ke Rutan. Keduanya hanya tersenyum dan bungkam saat dimintai tanggapannya terkait penahanan tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Budi Sastera SH MH menyebutkan.”Selain tersangka dan barang bukti. Penyidik Polres Tanjungpinang juga uang sitaan senilai Rp 250 juta dan satu buah sertifikat ruko.”katanya.

Kejari Tanjungpinang menunjuk 3 jaksa yang akan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini. Mereka adalah Nolly Wijaya SH MH, Gustian Juanda Putra SH dan Destia SH.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 37 orang saksi termasuk kepala KSOP Tanjungpinang waktu itu, Capt Hendri Ginting MM selaku pengguna anggaran (PA).

Penyidika polisi dan hasil audit BPK ditemukan kerugian negara Rp 5,054 Miliar. Dengan modus membuat berita acara pekerjaan fiktif, pekerjaan belum selesai 100 persen, namum dilaporkan telah selesai sehingga pencairan dana 100 persen.

Haryadi selaku PPK mengetahui proyek tak siap namun menyetujui pembayaran 100 persen. Sedangkan Berto Riawan merupakan pemenang tender dengan perusahaan PT Karya Tunggal Mulya Abadi.(irfan)

Pos terkait