; charset=UTF-8" /> Dua Penambang Pasir Ilegal Ditangkap Polisi - | ';

| | 1,895 kali dibaca

Dua Penambang Pasir Ilegal Ditangkap Polisi

Polisi saat menggrebek tambang pasir ilegal.

Polisi saat menggrebek tambang pasir ilegal.

Bintan, Radar Kepri-Kepolisian Resor (Polres) Bintan bertindak tegas pada penambang pasir ilegal di Kampung Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan Senin (28/03).

Polisi menindak tegas masyarakat yang menambang pasir tidak dilengkapi dengan surat sebagaimana diatur dalam  UU RI No.4 tahun 2009 tentang pertmbangan mineral dan batubara tindak pidana yang berbunyi “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi ijin pertambangan rakyat”.

Selanjutnya, Selasa ( 29/03 sekitar pukul 10.30 Wib pihak Kepolisian Resor Bintan bersama pihak Polisi Militer dan Satpol PP Kabupaten Bintan melakukan razia terhadap penambangan pasir ilegal yang dilaksanakan di sekitar wilayah kecamatan Gunung Kijang, kabupaten Bintan.

Pada saat melakukan razia tersebut, sekitar pukul 11.00 Wib di Desa Galang Batang kecamatan Gunung Kijang kabupaten Bintan ditemukan kegiatan penambangan pasir yang sedang beroperasi menggunakan alat berupa 2 unit mesin dompeng merk Joang Dong.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa 2 unit mesin dompeng merk jiang dong yang trehubung dengan pompa sifud dan pompa air, 4 buah pipa paralon ukuran 4 inc, jerigen, dan 4 buah sekop.

Selanjutnya pihak kepolisian mengamankan dan melakukan introgasi terhadap pekerja yang ada di lokasi penambangan pasir tersebut.

Dari hasil introgasi para pekerja menerangkan, pemilik penambangan pasir tersebut adalah SP dan diterangkan penambangan pasir tidak dilengkapi izin dan dokumen yang lengkap dari pihak yang berwenang.

Saat ini, tersangka SP dan BL beserta barang bukti di bawa ke Polres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 31 Mar 2016. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek