Dua Pelansir BBM Diadili Tanpa Pengacara
Tanjungpinang, Radar Kepri-TerdakwaAsnidar als As dan terdakwa Sapiri dalam kasus yang sama perihal penjualan bahan bakar minyak jenis solar tanpa izin menjalani sidang perdananya hari ini, Senin (19/8) di PN Tanjungpinang.
Keduanya di hadapkan di pengadilan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Dan menghadapi peradilan ini, keduanya memilih untuk maju tanpa didampingi penasehat hukum atau pengacara.
“Siap menjalani persidangan tanpa didampingi pengacara ?” Tanya seorang majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. “Siap, pak, saya maju sendiri”, ringkas Asnidar.
Sidang perdana ini baru sebatas membacakan dakwaan untuk keduanya.
Isi dakwaan tersebut berbunyi,
Bahwa ia terdakwa I Asnidar als As binti Abdul Muis dan terdakwa II Sapiri bin Mustafa (alm), pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Oktober tahun 2018 bertempat dijalan Adi Sucipto KM 10 Tanjungpinang tepatnya di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menyalahgunakan pengangkutan dan/ niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Perbuatan mana dilakukan terdakwa I dan terdakwa II dengan cara sebagai berikut;
Tanggal 10 Oktober 2018 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa II dihubungi oleh terdakwa I melalui handphone dan meminta tolong kepada terdakwa II untuk mengemudikan kendaraan milik terdakwa I berupa 1 unit minibus isuzu panther nopol 1502 BA warna hijau yang mana tangki bahan bakar minyak mobil tersebut sudah dimodifikasi dengan mesin pompa air dan selang panjang 1,5 meter serta tersedia jerigen kosong sebanyak 5 buah didalam.
Kemudisn terdakwa II mengemudiksn mobil tersebut dengan didampingi terdakwa I menuju SPBU Kijang dan mengisi bahan bakar solar sebanyak 25 liter dengan harga Rp.128.750,-. Setelah mengisi di SPBU kijang terdakwa II mengemudikan mobil menuju SPBU KM 20. Sebelum tiba di SPBU KM 20 terdakwa II menghentikan mobil dan menghidupkan mesin pompa untuk menyalin bahsn bakar solar dari tangki mobil ke jerigen yang sudah disediakan didalam mobil.
Setelah selesai menyalin bahan bakar ke jerigen terdakwa I dan terdskwa II melanjutkan perjalanan menuju SPBU KM 20 untuk melakukan pengisian bahan bakar bersubsidi jenis solar kembali sebanyak 35 liter dengan harga 180.250.
Kemudian setelah mengisi bahan bakar solar tersebut terdakwa I dan terdakwa II menuju SPBU KM 10 Tanjungpinang. Sebelum tiba di di SPBU KM 10 terdakwa II kembali menghentikan mobilnya untuk menyalin bahan bakar solar dari tangki ke dalam jetigen lain yang masih kosong.
Setelah terdakwa I dan terdakwa II selesai menyalin bahan bakar ke dalam jerigen. Terdakwa I dan terdakwa II melanjutkan perjalanan menuju SPBU KM 10 untuk melakukan pengisian bahan bakar solar sebanyak 40, 797 liter dengan harga Rp.210.105,-.
Pada saat operator mengisi bahan bakar solar kedalam mobil terdakwa II juga menghidupkan mesin pompa didalam mobil untuk menyalin bahan bakar dari tangki ke dalam jerigen.
Masih dalam surat dakwaan jaksa, sesaat setelah selesai mengisi bahsn bakar solar tersebut terdakwa I dan terdakwa II dihentikan oleh polisi yang berpakaian preman dan petugas melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut. Setelah dicek terdapat 3 buah jerigen dengan kira-kira total sebanyak 80 liter. Kemudian terdakwa I dsn terdakwa II dibawa ke mapolsek Tanjungpinang timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa yang melakukan pembayaran atas pembelian kurang lebih 100 liter bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar dari 3 SPBU adalah terdakwa I dengan harga Rp.5.150/ liternya untuk kemudian terdakwa I jual kembali dengan harga Rp.5.740/ liternya kepada nelayan dikijang. Sehingga terdakwa I akan mendapat keuntungan sebesar Rp590/liter. Sedangkan terdakwa II sebagai pengemudi kendaraan yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar bersubsidi jenis solar diberi upah oleh terdakwa I berupa rokok 2 bungkus dan makanan. Selain itu terdakwa II juga akan mendapat keuntungan atau laba dari membantu menjual bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar tersebut kepada nelaysn yang berada diletung sebanyak Rp.10.000,- setiap 1 jerigen yang berisikan 35 liter.
Bahwa perbuatan terdakwa I dan II yang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar tidak memiliki izin untuk melakukan pengangkutan dan / niaga dari pemerintah. Adapun perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan sendiri sehingga dapat menyebabkan kerugian terhadap masyarakat dan negara.
Perbuatan terdakwa I dan II sebagaimana diatur diancam pidana dalam pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.