Dua Orang Pembunuh Juragan Besi Tua Dihukum Seumur Hidup
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti melakukan pembunuhan berencana, Zulkifli dan Adi Kuntet dihukum penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (05/07). Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa.
Zulkifli merupakan anak buah Zainudin di penampungan besi tua batu 8 atas yang dibunuh dengan menjerat leher korban dengan seutas tali karena dendam. Dalam melancarkan aksi sadisnya, Zulkifli menyewa pembunuh bayaran, Adu Kuntet dengan janji akan diberi uang Rp 200 juta namun hanya dibayar Rp 3,5 juta saja.
Usai membunuh Zai, sapaan Zainudin pada 29 September 2021, kedua pelaku kabur membawa uang Rp 200 juta milik korban. Namun tim buru sergap (Buser) Polres Tanjungpinang berhasil menangkap keduanya.
Zulkifli dan Adi Kunter ditangkap di Tembilahan, Riau setelah membeli rumah dan motor dari uang hasil rampokannya.”Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUH Pidana, menghukum keduanya seumur hidup dipenjara.”tegas ketua majelis hakim, Boy Syailendra SH dalam amar putusannya.(Irfan)