Dua Oknum Polisi dan Seorang Mantan Polisi Ditangkap
Lingga, Radar Kepri-Memprihatinkan, ditengah gencarnya Kepolisian menabuh genderang perang terhadap narkoba. Dua oknum korps Bhayangkara malah ditangkap karena memiliki dan mengusai narkoba.
Hal ini terungkap dalam rilis yang disampaikan Kapolres Lingga, Jumat (03/04) pagi di Mapolres Lingga. Dua oknum polisi itu berinisial JAW dan AA.
Tersangka JAW ditangkap Selasa (24/03) sekitar pukul 16 00 Wib di Jalan Sultan Mahmud Muzafarsyah, RT 004 RW 002 Desa Panggak Darat, Kecamatan Lingga.”Saat ditangkap Satnorkoba Polres Lingga dan digeledah rumah milik PD ditemukan dua butir pil yang diduga ekstasi warna pink merek S.”terang Kapolres Lingga dalam rilisnya.
Oknum polisi AA ditangkap pada Senin (30/03) namun tidak terkait dengan JAW. Penangkapan AA bermula dari ditangkapnya Ah alas Db didepan warung kelontong Kampung Tengah RT 02 RW 002 kelurahan Raya Kecamatan Singkep Barat bersama 1 paket diduga narkoba jenis sabu. Setelah diiterogasi, Ah mengaku sabu itu milik AA (displit), dimana tersangka Ah mengaku dimintai tolong oleh AA untuk mengantarkan sabu itu ke seseorang.
Satnarkoba Polres Lingga bersama Propam bergerak cepat, AA diamankan dan saat diinterogasi, AA mengaku. Namun AA menyebutkan Sy alias Ac pemilik sabu tersebut. Sy ternyata mantan polisi yang sudah dipecat itu diringkus di depan pintu kedua Mapolres Lingga.
Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA–nya mengarahkan agar media ini konfirmasi ke AKP Hadi Sucipto,Kasat Narkoba Polres Lingga.”Sebentat, nanti saya share rilisnya.”jawab Kasat Narkoba saat dikonfirmasi via WA.
Dalam rilis yang diterima media ini dijelaskan kronologis pengungkapan kasusnya.
Selama Sepekan, Polres Lingga Behasil Ungkap 3 Kasus Pengedaran Narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang.
Dari tiga kasus tersebut pihaknya menetapkan 5 orang sebagai tersangka yakni JAW(38), AH (37), AA(34), SY(34) dan OT (39).
Hal tersebut diketahui saat Konferensi Pers di Ruang Satresnarkoba Polres Lingga, Jumat (03/04/2020).
Kagiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Lingga AKP Hadi Sucipto, yang didampingi Kasubbaghumas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis.
AKP Hadi mengatakan, sebanyak 5 orang tersangka yang berhasil diamankan dari tanggal 24 Maret 2020 hingga 30 Maret 2020 ini. “Dari 5 tersangka ini mereka termasuk sebagai bandar, kurir dan pengguna juga,” jelasnya.
Tak hanya itu, AKP Hadi juga menyampaikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti seperti sabu dan pil ekstasi.
“Dari barang bukti yang diamankan yaitu sabu seberat 0,84 gram dari pelaku OT (39) yang tertangkap di Jln. RSUD Dabo Singkep, dan sabu seberat 0,64 gram dari pelaku AH (37), AA (34), dan SY (34) yang tertangkap di Kampung Tengah Kec.Singkep Barat, sedangkan pil ekstasi sebanyak 2 butir dari pelaku JAW (34) yang tertangkap di Jln. Panggak Darat Kec. Daik Lingga” pungkasnya.
Terhadap kelima pelaku dapat dipidana sebagaimana diatur dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(irfan)