Dua Kali Surat Efiyar Tak Digubris Henky Suryawan
Tanjungpinang,Radar Kepri’Mengenai masalah izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Lahan Hengki Suryawan dijalan kamboja tepatnya depan Apotik Garuda yang telah di surati Dinas tata kota dan Pengawasan pembangunan untuk menghentikan Aktivitas tersebut belum juga di gubris oleh pemilik bangunan.
Sebelumnya diberitakan bahwa lahan milik Hengki Suryawan yang diperuntukan membangun Perparkiran serta Vihara yang tidak memiliki izin tetap saja berlanjut tidak menjadi sebuah hambatan bagi mereka meskipun tidak berizin.
Dijumpai kembali Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawasan Pembangunan Efiyar menerangkan bahwasanya pembangunan Perparkiran dan Vihara yang tidak memiliki izin sama sekali sudah 2 kali pihaknya menyurati ke pemilik lahan namun belum juga di Gubris.
Berikutnya akan disurati kembali dalam minggu ini, namun jika juga tidak ditanggapi oleh pemilik lahan,pihaknya akan menyuruh Satpol PP kota Tanjungpinang untuk menghentikan aktivitas tersebut serta membongkar bangunan yang telah dikerjakan di lokasi tersebut. “Dalam minggu ini juga jika tidak direspon oleh pemilik lahan,maka secara tegas kami menyuruh Satpol PP untuk bongkar habis,pembangunan yang tidak berizin harus dibereskan,” Kata Efiyar.
Dikatakan Efiyar, terkait nama Walikota disebut-sebut oleh Pemborong itu telah disampaikannya ke Walikota,” walikota mengatakan nama saya disebut,suruh telpon saya,saya datang,”Ucap Efiyar sambil meniru perkataan Walikota kepadanya. Hengky Suryawan, hingga berita ini dimuat belum berhasil dijumpai guna konfirmasi dan klarifikas.(Akok)