50 Persen Tower di Tanjungpinang Tak Miliki Ijin
Tanjungpinang,Radar Kepri-Setelah bertahun-tahun bermasalah dan mendapat penolakan dari warga. Akhirnya satu puluhan tower bermasalah dibongkar. 1 tower indosat yang di bongkar oleh pihak Satuan polisi Pamong Praja di Jalan handoyo putro tepatnya di belakang perumahan pilang mas KM. 9 pada pukul 09.00 pagi Selasa (17/05).
Tower tersebut di bongkar karena tidak memiliki izin dari Dinas terkait, yang telah berdiri belasan tahun. Akhirnya pihak Dinas Tata Kota dan pengawasan Pembangunan menyurati Satpol PP guna membongkar Tower yang tidak berizin itu.
Dijumpai RadarKepri.com, Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawasan Pembangunan Kota Tanjungpinang Efiyar menjelaskan bahwa akan ada tower selanjutnya yang mau dibongkar.Namun Efiyar enggan membeberkan tower dimana saja yang tidak memiliki Izin.
Efiyar hanya mengatakan pemilik Tower yang tidak berizin tersebut kebanyakan berdomisili di Jakarta hanya tower yang dibangun di Tanjungpinang tanpa Izin. “Diantara seluruh tower di Tanjungpinang Sebanyak 50 persen Tower yang tidak ber izin,”Tegas Efiyar. (Akok)