; charset=UTF-8" /> Dua Bakal Calon Bupati Lingga Tersandung Tindak Pidana - | ';

| | 5,744 kali dibaca

Dua Bakal Calon Bupati Lingga Tersandung Tindak Pidana

Usman Taufik dan Alias Wello, dua bakal calon bupati Lingga.

Usman Taufik dan Alias Wello, dua bakal calon bupati Lingga.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua bakal calon Bupati Lingga tersandung tindak pidana, masing-masing Alias Wello S Ip yang diusung Partai Nasdem dan Usman Taufik yang dijagokan partai Golkar.

Bedanya, Alias Wello telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ilegal logging oleh penyidik Polres Lingga sejak Desember 2010 lalu. Sedangkan Usman Taufik, diduga tersandung dugaan tindak pidana korupsi pengadaan baju seragam hansip ketika dia menjabat Kakansatpol PP Pemrov Kepri.

Karena itu, Komisi Pemilahan Umum Daerah (KPUD) Lingga diharapkan meninjau dan mencermati SKCK dua bakal calon Bupati Bunda Tanah Melayu ini. Alias Wello S Ip juga pernah diadili di PN Tanjungpinang dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Khusus untuk kasus ilegal logging, kasus Alias Wello S Ip ini dikabarkan ditarik ke Polda Kepri.”Sudah diambil alih Polda Kepri. Tapi belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Daiklingga di Dabosingkep.”sebut sumber radarkepri.com yang termasuk anggota tim penyidik.

Sebelumnya.”Penyidik sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melengkapi petunjuk dari Kejaksaan Negeri Dabosingkep.”kata Kasat Reskrim Polres Lingga, saat itu dijabat AKP Darmawan pada Radar Kepri, Kamis, 17 November 2011.

Menurut AKP Darmawan, penyidik Polri diminta memeriksa saksi dari Departemen Kehutanan untuk menghitung volume kayu yang di tebang atau dipotong. Menindaklanjuti petunjuk jaksa tersebut, masih menurut AKP Darmawan, pihak Polres Lingga telah mengirimkan surat ke Pemkab Lingga dengan nomor No 645/7-2011 dan  di jawab  pada tanggal 15 Juli 2011.”Kita mengirim Surat kepada Dinas Pertanian Perkebunan Hutan   Kabupaten Lingga. Dengan  perihal Permintaan Perhitungan  tunggul Kayu Bakau yang ditebang. Tetapi oleh  Distambun dan Kehutan Lingga disarankan agar berkordinasi dengan pihak dishut provinsi Kepri. Dengan alasan keterbatasan tenaga yang ada di kabupaten Lingga.”katanya.

Berdasarkan surat dari Ditambun dan Kehutan Lingga tersebut, Satreskrim Polres Lingga juga mengirimkan surat ke Dishut Provinsi Kepri.”Jawaban  Provinsi  bahwa untuk memudahkan penyelidikan di arahkan lagi ke Kabupaten Lingga. Bahkan Polres Lingga juga mengirimkan surat ke BPKH provinsi Kepri. Mereka menjawab surat kami , sebagai informasi lebih lanjut  pelaksanaan perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan oleh tim tersendiri. Tim yang tersendiri ini siapa ?.”heran AKP Darmawan.

 Setelah itu, masih menurut AKP Darmawan, pihak Distambun dan Kehutan kabupaten secara lisan mengatakan.”Bahwa ini tidak ada danannya. Selanjutnya pihak Polres Lingga mengirimkan surat ke Mentri Kehutanan dan sampai saat ini tidak ada jawaban.Kami dalam waktu dekat akan berangkat lansung ke Jakarat dengan salah satu staf. Untuk menemui pihak Menteri Kehutanan terkait surat yang telah kami kirimkan.”ujar AKP Darmawan.

Kasus illegal logging berupa pembabatan hutan Mangrove  (bakau) dengan modus untuk pembuatan tambak udang terjadi di desa Tinjul, kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga pada 2010 lalu.

Hingga hari ini, Senin (03/08), polisi belum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun proses hukumnya juga belum diteruskan hingga ke pangadilan tanpa alasan jelas.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 03 Agu 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Dua Bakal Calon Bupati Lingga Tersandung Tindak Pidana”

  1. Ini cerite lame wai untuk dijadikan Black campaign…jangan mudah wai kite terprovokasi dengan hal-hal kecik dan berkembang menjadi besa wai…bunde melayu tuah berseri tak melayu hilang dibumi..

Komentar Anda

Radar Kepri Indek