; charset=UTF-8" /> DPRD Kepri Resmi Ajukan Hak Interpelasi - | ';

| | 1,439 kali dibaca

DPRD Kepri Resmi Ajukan Hak Interpelasi

Suasana rapat koordinasi DPRD-Pemprov Kepri yang berujung lahirnya hak interpelasi.

Suasana rapat koordinasi DPRD-Pemprov Kepri yang berujung lahirnya hak interpelasi.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pasca pelantikan pejabat dilingkungan Pemprov Kepri secara diam-diam ala Nurdin Basirun. Hubungan DPRD-Pemprov Kepri semakin memanas, para wakil rakyat Kepri “kompak” mengajukan hak interpelasi karena merasa tak perlu diundang dalam pelantikan 100 lebih pejabat di Pemprov Kepri.

Hak interpelasi ini terungkap dalam rapat Koordinasi antara Pemprov dan DPRD Kepri yang berlangsung panas, Senin (14/11). Pangkalnya, Sekretaris Daerah TS Arief Fadilla tidak hadir dalam rapat dengan agenda tunggal mendengarkan keterangan Sekda tentang rapat pengangkatan esselon II-IV yang berlangsung ricuh beberapa waktu lalu.

Sekda mengutus asisten Pemerintahan, Raja Ariza, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Firdaus dan Plt Kabiro Humpro Junaedi menghadiri rapat.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan Wakil Ketua II DPRD Husnizar Hood menolak mentah-mentah kehadiran utusan Sekda tersebut. Pasalnya, pimpinan dan anggota DPRD Kepri berharap mendengarkan langsung penjelasan Sekda.

“Sekda kita undang dalam kapasitasnya sebagai Baperjakatnya. Maka dari itu, kami DPRD sepakat tidak bisa menerima kehadiran teman-teman Pemprov di rapat ini,” kata Jumaga. Ia juga lantas meminta kepada para pejabat tersebut meninggalkan rapat yang dilanjutkan dengan rapat tertutup.

Ketidakhadiran Sekda ini pun menuai kecaman dari fraksi-fraksi DPRD. Beberapa anggota DPRD bergabung menggulirkan hak interpelasi. “Jadi tadi berkembang hak interpelasi. Tujuannya untuk memperbaiki tatanan pemerintahan,” kata Jumaga.

Maka dari itu, Ia meminta kepada Pemprov Kepri menanggapi hak interpelasi yang akan di gulirkan ini dengan bijak. “Hak interpelasi ini biasa saja. Bukan untuk menjatuhkan pemerintah, tapi untuk ikut membangun,” tegasnya.

Anggota fraksi PKS Suryani pun mempertanyakan kapasitas Sekda yang lebih memilih ke Karimun melakukan assesmen. “Tugas Sekda itu salah satunya menggelar rapat dengan DPRD membahas pemerintahan Kepri. Bukan malah assesmen dan ikut pisah sambut Sekda Karimun,” tegas Suryani.

Dalam tata tertib DPRD Kepri, hak interpelasi adalah hak meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakannya. Hak ini minimal diusulkan oleh sepuluh anggota DPRD dari dua fraksi. (red/hum)

Ditulis Oleh Pada Sen 14 Nov 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek