; charset=UTF-8" /> DPRD Gelar Paripurna Propemperda Bersama Pj Walikota - | ';

| | 224 kali dibaca

DPRD Gelar Paripurna Propemperda Bersama Pj Walikota

Suparno, ketua DPRD Kota Tanjungpinang saat memimpin paripurna Propemperda 2018.

Tanjungpinang, Radar Kepri-DPRD Kota Tanjungpinang menggelar paripurna terbuka dengan agenda pengantar penyampaian rancangan program pembentukan peraturan (propemperda) Kota Tanjungpinang, Senin (26/03) siang.

Paripurna dibuka ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno dihadiri Pj Walikota Tanjungpinang, Raja Ariza dan wakil ketua II DPRD, Ahmad Dani Pasaribu serta OPD se-Kota Tanjungpinang.”Ada 9 propemperda yang diajukan pemerintah kota Tanjungpinang pada tahun 2018 ini.”ucap Raja Ariza.

Pjs Walikota, Raja Ariza menyalami ketua DPRD Kota Tanjungpinang usai paripurna Propemperda.

Usulan ini, masih kata Raja Ariza, pemerintah kota Tanjungpinang yang telah berdiri ini memerlukan pondasi yang kuat dengan regulasi yang jelas dan tegas.”Karena itu, pemerintah kota harus melibatkan semua stakeholder dalam upaya meningkatkan kesejahtetaraan,keadilan,kemakmuran serta kepastian hukum pada rakyatnya dalam menjaga keseimbangan  dan pemerataan pembangunan dalam segala aspek.”terang Raja Ariza.

Adapun skala 9 prioritas propemperda untuk ditetapkan dan dapat dilakukan pembahasan bersama pansus yang selanjutnya ditetapkan sebagai perda adalah.

Suasan paripurna Propemperda di DPRD Kota Tanjungpinang.

Pertama, tentang Ranperda APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2019. Kedua, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah  kota Tanjungpinang Tahun 2018. Ketiga, Ranperda tentang perubahan APBD Kota Tanjungpinang tahun 2018.

Ke empat, Ranperda tentant Rencana detail tata ruang. Kelima, Ranperda tentang perubahan atas perda Kota Tanjungpinang nomor 5 tahun 2015 tentant ketertiban umum. Ke enam, Ranperda tentang pengelolaan kawasan cagar budaya pulau penyengat sebagai wisata budaya Kota Tanjungpinang.

OPD yang hadir dalam paripurna Propemperda di DPRD Kota Tanjungpinang.

Ke tujuh, Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Tanjungpinang nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah. Kedelapan, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Tanjungpinang nomor 1 tahun 2016 tentang lembaga kemasyarakatan. Dan yang ke sembilan, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Tanjungpinant nomor 10 tahun 2007 tentang bangunan.

Menurut Raja Ariza, propemperda yang diusulkan tersebut merupakan hal-hal yang berkaitab dengan kepentingan dan kehidupan bernegara bagi masyarakat Tanjungpinang.”Sehingga kepastian hukum melalui regulasi dalam bentuj Perda merupakan elemen atau instrumen penting. Perda menunjukan keseriusan pemerintah membina, mengawasi dan mengevaluasi kebijakan yang dimuat demi kepentingan seluruh lapisan masyarakat.”terangnya.

Rika Adrian SH, anggota DPRD kota Tanjungpinang dari fraksi PAN saat menyampaikan sambutan dalam propemperda 2018.

Dipenghujung paripurna, Pj Walikota menutup dengan sebuah pantun.”Duduk di pantai membakar ikan. Ikan dibakar oleh datuk panglima. Propmperda Kota Tanjungpinang telah dibacakan. Semoga menjadi Perda kita bersama.”pungkas Raja Ariza yang disambut aplus tepuk tangan dari anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang hadir.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 26 Mar 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek