; charset=UTF-8" /> Dodi, Porter Pelabuhan Disidangkan - | ';

| | 586 kali dibaca

Dodi, Porter Pelabuhan Disidangkan

Dodi Septa Kusnadi saat disidangkan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Porter pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Dodi Septa Kusnadi diadili karena menyalahgunakan narkoba jenis sabu, Rabu (24/04) di PN Tanjungpinang.

Dalam surat dakwaan yang ditandatangani Dick Saputra SH dari Kejari Bintan yang dibacakan Indra Jaya SH dijelaskan kronologis yang mengantarkannya ke kursi pesakitan di PN Tanjungpinang.

Bermula Jumat tanggal 08 Februari 2019 sekira pukul 13.30 Wib di Parkiran Wisma Miami Desa Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Pada tanggal tersekira pukul 11.30 Wib saksi Ahmad Supandi bersama dengan saksi Anggie Yovi Valentino mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang yang akan mempergunakan Narkotika jenis sabu di salah satu kamar Wisma Miami Desa Toapaya Selatan Kec.Toapaya Kab.Bintan setelah mendapat Informasi tersebut kemudian sekira pukul 12.45 Wib saksi Ahmad Supandi bersama dengan saksi Anggie Yovi Valentino anggota Satresnarkoba Polres Bintan pergi menuju ke Wisma Miami, sesampainya di Wisma Tersebut sekira pukul 13.00 Wib saksi Ahmad Supandi bersama dengan saksi Anggie Yovi Valentino melihat terdakwa dan seorang perempuan teman terdakwa menuju recepsionis Wisma sedangkan terdakwa masih berada di parkiran, melihat hal tersebut kemudian saksi Ahmad Supandi bersama dengan saksi Anggie Yovi Valentino langsung mendatangi terdakwa sambil menunjukan surat perintah tugas, kemudian saksi Ahmad Supandi bersama dengan saksi Anggie Yovi Valentino langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, yang disaksikan oleh saksi Nasrun yang mana pada saat itu saksi Ahmad Supandi bersama dengan saksi Anggie Yovi Valentino menemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu didalam plastik bening didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk U-Mild yang disimpan oleh terdakwa dicelana saku belakang kiri terdakwa, setelah mendapatkan barang tersebut kemudian dilakukan pengeledahan di dalam tas salempang Merk Fila warna hitam milik terdakwa ditemukan 1 (satu) set alat hisap (bong), 1 (satu) buah kaca fanbo, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah pipet plastik rakitan, dan 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia 220 warna hitam pada terdakwa, setelah melakukan pengeledahan pada diri terdakwa dan dipertayakan kepada terdakwa milik siapa barang-barang tersebut dan terdakwa menjawab benar barang-barang tersebut milik terdakwa, dan benar terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu dari saudara APEK (DPO) dengan cara membeli seharga Rp.150.000, untuk kepentingan lebih lanjut terdakwa bersama dengan barang bukti di bawa ke Polres Binta untuk kepentingan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, pasalĀ 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 24 Apr 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek