; charset=UTF-8" /> Curi Baju Istri, Rio Disidangkan - | ';

| | 256 kali dibaca

Curi Baju Istri, Rio Disidangkan

Rio saat disidangkan di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Agar bisa nyabu, Rio Bintan Perkasa rela menjual baju istrinya. Itulah sepenggal kisah kegilaan nyabu mantan napi narkoba ini yang terungkap di pengadilan negeri Tanjungpinang, Rabu (24/04).

Barter sabu dengan sabu ini ternyata sehari 3 kali nyabu.”Baju itu diambil dari istri saya pak.  Istri saya jual baju secara kredit. Harganya sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.”kata Rio menjawab pertanyaam jaksa Indra Jaya SH dari Kejari Bintan.

Rio ditangkap bersama Ero Hery Susanto,Rabu tanggal 31 Oktober 2018 sekira pukul 16.00 Wib di jalan Gg. Taqwa Tanjung Uban.

Dalam surat dakwaan dijelaskan kronologis kasus yang mengantarkan Rio dan Hery ke kursi terdakwa di pengadilan.

Awalnya terdakwa Ro mendatangi rumah tempat tinggal saksi EKO HERY SUSANTO dan meminta tolong kepada saksi EKO HERY SUSANTO untuk mencarikan narkotika jenis sabu dengan cara barter atau menukarkan narkotika jenis sabu dengan beberapa helai pakaian baru (baju).

Kemudian saksi EKO HERY SUSANTO menghubungi saksi MAWAR dan menanyakan kepada saksi MAWAR dan mengatakan ”Dek, RIO YEP mau belanja. Tapi barter dengan baju!” sehingga saksi MAWAR menjawab ”Bang mawar nggak butuh baju, mawar lagi butuh uang” dan dijawab oleh saksi EKO HERY SUSANTO ”Adek liat dulu bajunya!”.

Kemudian sekira pukul 15.30 Wib terdakwa RIO BINTAN PERKASA langsung pergi kerumah saksi MAWAR dan memohon kepada saksi MAWAR untuk memberikan terdakwa RIO BINTAN PERKASA narkotika jenis sabu lalu dijawab oleh saksi MAWAR ”kakak nggak ada dek!”, kemudian terdakwa RIO BINTAN PERKASA terus memaksa saksi MAWAR dengan mengatakan ”kak tolong rio la kak. Dikit pun jadi, terserah kakak la mau kasih berapa. Aman lah!”. Saat itu juga terdakwa RIO BINTAN PERKASA membuka jok sepeda motornya dan mengambil 3 (tiga) helai pakaian baru dan terdakwa RIO BINTAN PERKASA berikan kepada saksi MAWAR ”kak, ini ada baju. Aku tak punya duit lagi. Berapapun kakak kasih, aku ambil!” dan dijawab oleh saksi MAWAR ”aman kan dek? Ya…udah tunggu aja dirumah bang EKO…nanti kakak kasih ke bang EKO!”

Sekira pukul 16.15 Wib, saksi MAWAR menghubungi saksi EKO HERY SUSANTO untuk memberitahu bahwa saksi MAWAR memiliki barang / sabu dan meminta saksi EKO HERY SUSANTO untuk mengambil sabu tersebut kerumah tempat tinggal saksi MAWAR dengan mengatakan “bang ambil sini. Tapi sedikit, tak sampai satu sendok (sendok sabu yang terbuat dari pipet)” tetapi saksi EKO HERY SUSANTO menyuruh saksi MAWAR mengantar sabu tersebut kerumahnya karena saksi EKO HERY SUSANTO tidak ada kendaraan untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian saksi MAWAR menyuruh saksi JEFRI untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut ke rumah saksi EKO HERY SUSANTO.

Kemudian saksi JEFRI berangkat dengan menggunakan sepeda motor Mio Nopol BP 4918 CB milik saksi MAWAR setibanya saksi JEFRI di Gang Taqwa karena tidak melihat terdakwa RIO BINTAN PERKASA, saksi JEFRI lalu menghubungi saksi MAWAR untuk menanyakan dimana sabu tersebut akan diantarkan karena orangnya tidak ada namun tiba-tiba saksi JEFRi  dihampiri oleh beberapa orang yang mengaku dari pihak kepolisian dan meminta saksi JEFRI menunjukkan barang yang terdakwa sembunyikan didalam saku depan sepeda motor kemudian saksi JEFRI diinterogasi dan diamankan dibawa ke Polres Bintan untuk proses lebih lanjut.
Pihak Kepolisian melakukan interogasi kepada Saksi JEFRI bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut akan diberikan kepada saksi EKO HERY SUSANTO dan terdakwa RIO BINTAN PERKASA, sehingga pihak Kepolisian menangkap saksi EKO HERY SUSANTO dan terdakwa RIO BINTAN PERKASA.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau kedua, pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 24 Apr 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek