Djodi Didakwa 4 Pasal Berlapis
Tanjungpinang, Radar Kepri-Djodi Wirahadikusuman (60) resmi duduk sebagai terdakwa di kursi PN Tanjungpinang, Senin (23/05). Djodi didakwa 4 pasal berlapis sehingga diprediksi bakal sulit lolos.
Pertama, Djodi dijerat melanggar pasal 266 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Atau kedua, pasal 266 ayat (2) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Atau ketiga, pasal 263 ayat (1)junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. Atau ke empat pasal 263 ayat (2) junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Djodi didakwa telah memakai sertifikar tanah yang diduga dirubah ukuran luas dari 9 818 meter persegi menjadi 19 962 meter persegi. Dimulai dengan perubahan SKT oleh Hendrik Arfin, Lurah Air Raja, selanjutnya memerintahkan Alfin Maisal merubah seet kart (peta situasi tanah,red).
Setelah SKT terbit, Lurah Air Raja, Hendrik menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kemudian dilanjutkan penerbitan sertifikat ke BPN Kabupaten Bintan.
Selanjutnya terbitlah sertifikat tanah atas nama Diana Sulastri yang seolah olah menjual tanah seluas 19 962 meter persegi ke Cristina Djodi yaiti istri terdakwa Djodi.
Usai mendengarkan dakwaan, penasehat hukum Djodi yakni Hopasan Sihombing SH mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada Senin (30/05).