; charset=UTF-8" /> Djodi Didakwa 4 Pasal Berlapis - | ';

| | 3,811 kali dibaca

Djodi Didakwa 4 Pasal Berlapis

Djidi Wirahadikusuma saat menjalani sidang perdana.

Djidi Wirahadikusuma saat menjalani sidang perdana.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Djodi Wirahadikusuman (60) resmi duduk sebagai terdakwa di kursi PN Tanjungpinang, Senin (23/05). Djodi didakwa 4 pasal berlapis sehingga diprediksi bakal sulit lolos.

Pertama, Djodi dijerat melanggar pasal 266 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Atau kedua, pasal 266 ayat (2) junto pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUH Pidana. Atau ketiga, pasal 263 ayat (1)junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. Atau ke empat pasal 263 ayat (2) junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Djodi didakwa telah memakai sertifikar tanah yang diduga dirubah ukuran luas dari 9 818 meter persegi menjadi 19 962 meter persegi. Dimulai dengan perubahan SKT oleh Hendrik Arfin, Lurah Air Raja, selanjutnya memerintahkan Alfin Maisal merubah seet kart (peta situasi tanah,red).

Setelah SKT terbit, Lurah Air Raja, Hendrik menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kemudian dilanjutkan penerbitan sertifikat ke BPN Kabupaten Bintan.

Selanjutnya terbitlah sertifikat tanah atas nama Diana Sulastri yang seolah olah menjual tanah seluas 19 962 meter persegi ke Cristina Djodi yaiti istri terdakwa Djodi.

Usai mendengarkan dakwaan, penasehat hukum Djodi yakni Hopasan Sihombing SH mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada Senin (30/05).

Ditulis Oleh Pada Sen 23 Mei 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek