DJBC Tanjungbalai Tangkap Kapal Penyeludupan 1000 Karung Beras
Karimun, Radar Kepri- Pihak Bea Cukai Kanwil DJBC Khusus Kepri berhasil menangkap barang seludupan dari luar negeri.Barang seludupan yang akan di bawa ke pulau Kijang berhasil di cegah oleh pihak BC Karimun dengan menggunakan BC-15041 dengan komandan patroli Miskal Arif.
Penangkapan terhadap KM Tahapan Ocean, Kamis (11/07) sekitar pukul 10 30 Wib di perairan pulau Buaya.
Penegahan ini di lakukan karena kru kapal patroli BC-15041 yang mencurigai Kapal KM Tahapan Ocean membawa barang seludupan. Ternyata setelah di lakukan pemeriksaan pihak BC-15041 menemukan kurang lebih 1000 karung beras, 300 Karung Gula, 300 Karung Bawang Merah.
Pada saat pemeriksaan dokumen atas muatan tidak di temukan dokumen pelindung yang sah. Diduga kuat muatan kuat muatan KMTahapan Ocean belum di selesaikan formalitas kepabeanan impornya. Nakhoda KM Tahapan Ocean berinsial SP serta lima ABK-nya di tarik menuju kantor wilayah DJB Khusus Kepulauan Riau. Pihak BC Kanwil DJBC Khusus Kepuluan Riau menerangkan penindakan dilakukan karena melanggar Pasal 53 ayat 4 UU Nomor 17 Tahun2006, perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Selain itu DJBC Wilayah II Karimun juga berasil mengamankan kapal KM.Harapan Baru pada Minggu (14/07) yang bermuatan kurang lebih 5000 batang kayu teki asal Pancur, Lingga. Kayu akan dibawa ke Batam dengan nilau ditaksir Rp 50 juta. KM Harapan Baru berhasil di tangkap dari perairan Pulau Anak Petong sekitar pukul 01 30 Wib. Ketika di lakukan penegahan terhadap kapal KM Harapan Baru menggunakan kapal patroli BC-8006. Nakhoda kapal KM Harapan Baru tidak dapat menunjukkan dokumen pelindung yang sehingga pihak patroli BC-8006 di tarik ke menuju kantor wilayah DJBC khusus Kepulauan Riau.
Kapal KM Harapan Baru di duga melanggar undang-undang Kepabeanan dan Undang-undang kehutanan. Di perkirakan kerugiaan negara secara material dapat merusak lingkungan hidup dan ekositem. (jantua dolok saribu)