Dishubkominfo Tangkap Dumtruck Milik Bobot Hasibuan
Tanjungpinang,Radar Kepri-Tim gabungan Dishubkominfo dan Satlantas Polresta Tanjungpinang merazia surat-surat kelengkapan kendaraan dan izin trayek jalan yang dilintasi Damtruck di Jl Daeng Celak, Sei Timun Senin (29/04). Hasilnya, tim gabungan mengamankan 5 unit mobil Damtruk yang bemuatan biji bauksit. Kelima mobil itu di bawa kekantor Dihubkominfo Tanjungpinang, selanjutnya dipindahkan ke Mapolresta Tanjungpinang.
Kepala Dinas (kadis) Perhubungan Komunikasi Informatika Kota Tanjungpinang Drs H Wan Samsi, dikonfirmasi media ini Senin (29/04) di ruangan kerjanya terkait dengan razia yang dilakukanya mengatakan.”Razia gabungan ini, kita lakukan untuk memeriksa surat izin trayek yang mereka lalui. Seharusnya, mereka itu memka jalanya sendiri.Tidak boleh memakai jalan umum.”katanya.
Wan Samsi menambahkan.”Pihaknya perlu menjelaskan secara baik-baik kepada penambang tentang jalan umum yang tidak boleh dilalui mobil truk bermuatan berat. Karena kalau dilalui oleh kendaraan yang melebihi kapasitas dan kemampuan jalan. Maka jalan itu akan cepat hancur.”jelasnya.
Ketika mendia ini menanyakan siapa pemilik mobil tersebut, Wan Samsi mengaku belum mengetahui siapa pemilik kelima mobil damtruck itu. Wan Samsi menyarankan.”Silahkan saja tanyakan ke pihak kepolisian, karena saat ini mobil dan proses hukumnya sudah kita serahkan ke Polresta Tanjungpinang.”jelasnya.
Sekitar 2 jam usai diamankan di kantor Dishubinfokom di kilometer 7, kelima unit mobil Damtruck yang ditangkap petugas tersebut dibawa ke Mapolresta. Namun hanya dua unit mobil saja yang terlihat di halaman parker Satreskrim Mapolresta Tanjungpinang. Selama menuju Polresta Tanjungpinang, terlihat dikawal oleh mobil patroli lalulintas. Sedankan, tiga unit mobil tersebut masih parkir di kantor Dishub kota Tanjungpinang.
Ternyata lima unit mobil dumtruck berbobot belasan ton itu milik Bobot Hasibuan. Di jumpai media ini di halaman kantor Polresta Tanjungpinang beberapa saat setelah dumtruck itu diamankan, Bobot Hasibuan mengatakan.”Yang dua itu memang mobil saya. Dibawa kesini karena lupa membawa surat KIR saja.”katanya.
Semantara itu, Afrizal selaku kasi tilang Dishubinfokom Pemko Tanjungpinang yang dikonfirmasi media ini di halaman Polresta Tanjungpinang. Terkait dilepaskan (dibiarkan) keluar setelah di tahan, mengatakan.”Mobil ini kita lepaskan untuk pengganti barang bukti (BB) saja. Surat-suratnya kita tahan untuk diserahkan ke Pengadilan dalam waktu dekat ini.”terangnya.
Terkait izin trayek, Afrizal mengatakan.”Masalah izin trayek, itu bukan kewenangan kami. Itu kewenangan dinas PU (Pekerjaan Umum,red). Karena PU-lah yang membangun jalan. Jadi dinas PU juga yang memberi kewenangan. Kalau dulu memang kami (Dishub) yang memberikan ijin. Kalau sekarang dinas PU, karena dinas PU yang membangun jalan. Kami yang mengawasi. Hal ini merujuk ke Undang-undang Nomor 14 tahun 1992, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi kewenagan itu sudah di bagi.”jelas Afrizal.
Pantauan media ini dilapangan, setelah Afrizal selaku Kasi Bagian tilang dari Dishub datang ke Polresta Tanjungpinang menjumpai pemilik mobil. Terlihat Bobot Hasibuan langsung memegang tangan Afrizal dan membawanya kedalam ruangan tunggu Polresta Tanjungpinang. Keduanya tampak akrab dan berbisik bisik. Tak lama kemudian kedua mobil dumtruck yang parker dihalaman Satreskrim Mapolresta melenggang keluar. Dibawa pemiliknya pulang, diduga untuk dioperasikan kembali.(aliasar)