; charset=UTF-8" /> Dirut PT Pelet IM Dituntut 8 Tahun Penjara - | ';

| | 166 kali dibaca

Dirut PT Pelet IM Dituntut 8 Tahun Penjara

Tanjungpinang, Radar Kepri-Direktur utama (Dirut) PT Pelet Indonesia Manufaktur, Efrizon Nazir Sati dituntut selama 8 tahun denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang kerugian negara Rp.3.090.726.183,00 subsidair 3 tahun 6 bulan penjara. Jika ditotal durasi tuntutan mencapai 12 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan Rp.3.090.726.183,00akan oleh JPU Triyanto SH MH dari Kejati Kepri didepan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang yang dipimpin Edward MP Sihaloho SH MH, Senin (14/02).

Jaksa Triyanto SH MH sebelum membacakan tuntutan menyebutkan hal yang meringankan dan memberatkan.”Perbuatan terdakwa tidak membantu pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Merugikan keuangan negara.”ucap jaksa dalam pertimbangan yang memberatkan.

Kemudian dalam pertimbangn yang meringankan.”Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga.”ujarnya.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

dalam kasus ini dua orang ditetapkan sebagai tersangka, Risalasih selaku Direktur PT PSM dan Efrizon Nazir Sati Direktur utama PT PIM. Pengadaan barang tersebut melalui penunjukkan langsung tidak melalui proses semestinya. Dan berdasarkan hasil audit BPKP Kepri, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3 miliar lebih untuk pengadaan mesin tepung ikan di Kabupaten Lingga.

Terhadap tuntutan ini, penasehat hukum terdakwa Efrizon menyatakan akan mengajukan pembelaan pada persidangan Senin depan.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 14 Feb 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek