Dirut dan Kadiv Operasional BUMD Tanjungpinang Bisa Dijerat Korupsi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Dirut BUMD Tanjungpinang, Fahmy yang dilaporkan Hariyun Sagita ke Polres Tanjungpinang diduga memberikan gratifikasi berupa jabatan pada pelapor.
Ini tentu saja menjadi ranah tindak pidana korupsi, dimana pemberi dan penerima bisa dijerat pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”Gratifikasi itu bukan hanya berupa pemberian uang atau barang. Menjanjikan sesuatu, memberikan jabatan. Itu termasuk korupsi berupa gratifikasi.”tegas Edward Arfa SH, praktisi hukum yang juga mantan ketua PN Tanjungpinang menjelaskan arti gratifikasi.
Hariyun Sagita diketahui diangkat sebagai Kadiv Operasional pada 29 September 2020 oleh Fahmy selaku Direktur Utama PT Tanjungpinang Makmur Bersama (PT TMB) perusahaan milik BUMD Tanjungpinang.
Dugaan korupsi berupa gratifikasi jabatan semakin menguat dengan masuknya uang kerekening Hariyun Sagita di bank BJB sebanyak Rp 7 250 000 pada 08 Oktober 2020 atau hanya 10 hari setelah SK ditandatangani.
Data yang diperoleh radarkepri.com berdasarkan rincian gaji karyawan PT TMB, Hariyun mendapatkan gaji pokok Rp 5 700 000 dan tunjangan Rp 1 550 000 yang ditandatangani Ahmad Zohran selaku Kepala Divisi HRD dan Umum PT TMB.
Dugaan gratifikasi yang telah terjadi ini ternyata sudah mulai diselidiki Kejari Tanjungpinang. Hari ini, Kamis (15/10) sejumlah petugas Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang mendatangi kantor BUMD Tanjungpinang dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).”Iya bang. Masih Pulbaket.”sebut sumber radarkepri.com yang enggan dipublikasikan namanya.
Motif Hariyun melaporkan Fahmy dengan dugaan penempatan gelar akademik mulai terkuak. Polisi dalam hal ini, aparat penegak hukum yakni penyidik Tipiter Reskrim Polres Tanjungpinang secara tidak langsung sukses dijadikan alat mencapai ambisi Hariyun masuk dan menjadi pejabat di BUMD Tanjungpinang.
Hariyun dalam konfrensi pers pada sejumlah media di Tanjungpinang pada Kamis (15/10) membenarkan telah berdamai dengan Fahmy dengan alasan kemanusian.(irfan)