; charset=UTF-8" /> Direktur PT Yeyen Bintan Perkasa Dihukum Bayar Denda Rp 900 Juta - | ';

| | 1,019 kali dibaca

Direktur PT Yeyen Bintan Perkasa Dihukum Bayar Denda Rp 900 Juta

Budi Susanto saat mendengarkan pembacaan putusan, Senin (12/09).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Budi Susanto, direktur PT Yeyen Bintan Permata dihukum membayar denda Rp 900 juta kerena terbukti melakukan penambangan dikawasan hutan produksi terbatas (HPT) tanpa ijin lingkungan di desa Tinjul, Singkep Barat Kabupaten Lingga, Senin (12/09) oleh majelis hakim PN Tanjungpinang.

Perbuatan terdakwa Budi Susanto menurut hakim terbukti melanggar pasal 78 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebelumnya jaksa menuntut agar Budi Susanto dihukum pidana pokok berupa denda terhadap Terdakwa PT YEYEN BINTANPERMATA yang diwakili oleh Budi Susanto Bin Sunaryo sebesar Rp.1.000.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,maka harta benda Terdakwa PT YEYEN BINTAN PERMATA disita Jaksa dan dilelang untuk membayar denda dimaksud.

Terhadap vonis ini, Budi Susanto dan pengacaranya menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kerja begitu juga dengan jaksa.(Irfan)

 

Ditulis Oleh Pada Sen 12 Sep 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek