Dikonfirmasi Izin Prinsip Reklamasi Tanjung Piayu, Isdianto Bungkam
Tanjungpinang, Radar Kepri-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konfrensi pers penetapan Nurdin Basirun sebagai tersangka penerima gratifikasi dengan jelas menyebutkan penerbitan izin reklamasi di Tanjung Piayu, Batam tidak sesuai prosedur.
Hal ini disampaika Komisioner KPK, Irjen Pol Basaria Pandjaitan didampingi Febri Diansyah, Kamis (11/07).”Penerbitan izin prinsip tanpa kajian dan copy paste dari daerah lain.”sebut mantan Direskrimum Polda Kepri ini.
Karena penerbitan izin prinsip ini cacat hukum dan administrasi, sejatinya Plt Gubernur Kepri, Isdianto menerbitkan surat pembatalan atas izin prinsip tersebut. Pasalnya, selama izin prinsip itu belum dibatalkan, pihak kontraktor yang telah mengeluarkan ratusan juta rupiah untuk dapat konsesi reklamasi akan terus menimbun bibir pantai Tanjung Piayu tersebut. Karena, pengembang proyek tersebut masih memiliki legitimasi hukum melakukan reklamasi.
Terkait hal ini, apakah Plt Gubernur Kepri, Isdianto akan mencabut izin prinsip ini. Media ini mengkonfirmasi melalui WA Isdianto, Minggu (14/07) pukul 16 17 Wib. Pesan konfirmasi yang dikirim radarkepri.com menyatakan diterima dan dibaca. Namun hingga pukul 18 50 Wib, Isdianto belum menjawab. Bungkamnya orang nomor 1 di Kepri ini menimbulkan beragam spekulasi.(irfan)