PN Tanjungpinang Siap Sidangkan Nurdin, Pengacara Tak Ajukan Pra
Tanjungpinang, Radar Kepri-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang menyatakan siap mengadili dan memeriksa perkara dugaan suap yang menyeret Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun.
Kesiapan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang ini disampaikan Santonius Tambunan SH MH menjawab konfirmasi radarkepri.com, Senin (15/07) di PN Tanjungpinang.”Jika kita yang ditunjuk mengadili perkara ini. Kita siap, kita punya hakim Tipikor yang sudah berpengalaman. Majelisnya bisa 3 ataupun 5 orang.”kata Santo sapaan Santonius Tambunan SH MH.
Mengenai persiapan, Santo menyebutkan.”Tidak ada persiapan khusus, biasa saja. Kita sudah biasa menangani kasus-kasus korupsi.”ujarnya.
Pada kesempatan terpisah Dr Andi M Asrun SH, pengacara Nurdin Basirun dikonfirmasi radarkepri.com menyatakan akan mengajukan perlawanan hukum dipersidangan pada proses pembuktian dan pembelaan.”Kita tidak ajukan praperadilan, kita ikuti saja prosedur.”katanya.(irfan)