; charset=UTF-8" /> Didenda Rp 300 Juta, Empat WN Vietnam Pencuri Ikan Pilih Dipenjara 6 Bulan - | ';

| | 161 kali dibaca

Didenda Rp 300 Juta, Empat WN Vietnam Pencuri Ikan Pilih Dipenjara 6 Bulan

Empat WN Vietenam yang memilih masuk penjara 6 bulan dari pada bayar denda Rp 300 juta.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Empat orang terdakwa pencuri ikan WN Vietnam di vonis denda 300 juta rupiah subsider 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (5/7/2018).

Dalam vonis yang dilakukan secara terpisah, Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 102  Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Empat terdakwa pencuri ikan WN Vietnam tersebut masing-masing bernama Thieu Hoang Anh, Nguyen Van Hoang, Nguyen Tai Loi, Le Ngoc Bach. Keempat nya kompak tidak sanggup membayar denda sebesar 300 juta rupiah dan lebih memilih penjara selama 6 bulan.Saat tuntutan dan vonis dibacakan, empat terdakwa WN Vietnam tersebut didampingi oleh seorang penterjemah.

Dalam dakwaan JPU, empat terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 16 Maret 2018 di Laut Natuna Utara Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia pada posisi 06º 09.726’ U-106º 12. 755’ T oleh KP. Baladewa-8002 yang sedang melaksanakan operasi antisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah Perairan Kepri.

Mereka ditangkap saat sedang mencari ikan menggunakan KM. KG95337TS dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa trawl/pair trawl (pukat harimau).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Jhonson Fredy Erson Sirait, SH didampingi Hakim Anggota Agus Susanto DPN, SH, MH dan Drs. Ichsan Suwanto, MM dengan JPU Indra Jaya, SH. (Dwa)

Ditulis Oleh Pada Kam 05 Jul 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek