Didakwa Korupsi, Pejabat Ini Sebut Meneruskan Tradisi

Sebelas saksi yang dihadirkan dalam sidang korupsi penjualan lahan hutan lindung di Moro.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan pungutan liar (pungli) dengan terdakwa Heri Susanto dan Kaswadi hadirkan 11 orang saksi.

Terdakwa Kaswadi membatah menetapkan tarif biaya pembuatan surat sporadik senilai Rp 1,8 juta.”Saya hanya meneruskan kebiasaan (tradisi pungli) terdahulu.”sanggahnya.

Sebelas dari 12 saksi yang dihadirkan ini adalah, Rosmana, Nurdin, Jefriden, H Ahmad, Ajim, Sudarnoto, Ratna, Muhamad Diaz, Isnaidi, Budiman dan Sudirman. Satu saksi lagi atas Siti Sarah berhalangan hadir karena anaknya sakit.

Kasus ini bermula dari pengurusan sertifikat sporadik di Desa Selat Mei, Moro, kabupaten Tanjungbalai Karimun pada 2015 lalu. Dimana, lahan yang diterbitkan merupakan kawasan hutan lindung seluas 230 hektar.

Modus dalam kasus ini, warga di Desa Selat Mie mendapatkan surat sporadik hutan lindung yang dikeluarkan Desa Selat Mie dan diregister di Kantor Camat Moro. Semua surat sporadik tersebut diurus oleh Kaswadi dengan indikasi pungutan liar (pungli) sebesar totalnya Rp 256 juta. Setelah surat terbit, lahan dijual ke PT Indo Marine.

Dari 230 hektar luas hutan yang dijual ke perusahaan, 107 hektar berada diwilayah hutan lindung. Sepanjang 2013-2015, jumlah sporadik yang dikeluarkan sebanyak 144 surat. Rinciannya, pada 2013 sebanyak 16 surat, 2014 sebanyak 103 surat dan 2015 sebanyak 15 surat sporadik.

Satu sporadik memiliki luas sekitar 2 hektar Kaswadi menerima upah pengurusan satu sporadik sebesar Rp 2 juta. Sementara, PT Indo Marine membeli tanah hutan lindung pada warga sekitar Rp 20 juta per sporadik. Dengan total uang yang dikeluarkan perusahaan sekitar Rp 2,5 miliar.

Penyidik Kejaksaan mulai menggelar penyelidikan pada awal tahun 2017 dan akhir 2018 perkara di limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang untuk disidangkan.

Jaksa Surya D Bakara SH MH menjerat Kaswadi dan Heri Susanto melanggar pertama, Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Atau kedua,Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Persidangan dilanjutkan, Kamis pekan depan masih agenda mendengarkan saksi yang akan dihadirkan jaksa.(irfan)

Pos terkait