; charset=UTF-8" /> Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan, Manajer Cabang PT Widyacipta Fortuna Disidangkan - | ';

| | 692 kali dibaca

Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan, Manajer Cabang PT Widyacipta Fortuna Disidangkan

Tanjungpinang, Radar Kepri-Rizki Patrioka, kepala kantor cabang PT Widyacipta Fortuna cabang Tanjungpinang disidangkan karena menggelapkan uang perusahaaan.

Dalam persidangan, Senin (17/02) di PN Tanjungpinang, JPU Destia Dwi Purnomo SH dari Kejari Tanjungpinang menghadirkan Al GM PT Widyacipta Fortuna.

Menjawab pertanyaan Agung Wiradharma SH tentang pengiriman uang ke rekening pribadi, saksi menjawab karena sudah percaya. Kemudian mengenai permohonan pinjaman yang diajukan terdakwa. Saksi menyebutkan surat dibuat bagian keuangan namun uang dikirim ke rekening pribadi.”Syaratnya, rumah itu harus bisa di KPR dan ada kontrak.”jawab saksi.

Dari 11 sumur bor ada berapa yang sudah di KPR.”Semua sudah di KPR dan sudah dicairkan.”jawabnya.

Menjawab pertanyaan Agung tentang sudah menerima uang dari KPR.”Dari mana kerugian perusahaan. Konsumen akan komplain dan developer yang akan membayar.”terangnya.

Menurut saksi, kerugian perusahaan Rp 160 juta sudah diganti BTN yang sudah di KPR-kan.

Dari 11 sumur bor ada 8 yang sudah dikerjakan namun tidak sesuai spek dan sebagian mendapatkan akad. Namun saksi mengaku tidak rumah mana dan nomor berapa saja yang sudah di akad.”Saya tidak tahu.”katanya.

Menjawab pertanyaan Agung tentang apakah perusahaan apakah perusahaan memiliki manajer proyek, saksi menyebutkan ada. Anehnya sejak pembuatan sumur pertama hingga pengajuan ke 11 tidak pernah dilakukan pengecekan.

Dalam persidangan terungkap, ternyata sejak dua bulan belakangan, terdakwa bekerja sendiri.”Sastra R Manulang keluar atas rekomendasi Kiki (panggilan Rizki) karena menurut terdakwa Sastra itu lama tidak masuk kantor.”kata saksi.

Namun keterangan ini dibantah terdakwa Rizki.”Saya tidak pernah merekomendasikan dikeluarkannya Sastra.”katanya.

Terdakwa Rizki juga diangkat sebagai surpervisor yang memiliki kewenangan mengangkat karyawan di cabang. Saksi menyebutkan ada surat pemberhentian pada terdakwa namun tidak pernah diberikan karena loss contak.

Dalam dakwaan jaksa diuraikan, RIZKI PATRIOKA Binti YADI PRIADI, sejak tanggal 20 Maret 2017 sampai tanggal 27 Juni 2019,bertempat di kantor PT.Widyacipta Fortuna Cabang Tanjungpinang yang beralamat di Perumahan Pinang Raya Blok A No. 1 Tanjungpinang, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut.

Terdakwa selaku Karyawati PT. WIDYACIPTA FORTUNA Cabang Tanjungpinang yang diterima berdasarkan Surat Penerimaan Karyawan Nomor : 57/WF-TPI /XI/2014 tertanggal 04 Nopember 2014 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Manager Umum PT. WIDYACIPTA FORTUNA dengan jabatan sebagai koordinator Marketing, dan pada 28 Desember 2016 terdakwa diangkat menjadi supervisor berdasarkan surat pengangkatan karyawan nomor 52/WF-BTM/XII/2016 tertanggal 28 Desember 2016 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Manager Umum PT. WIDYACIPTA FORTUNA dengan upah/gaji bersih yang diterimanya pada bulan Agustus 2019 adalah sebesar Rp. 3.201.000.

Yang mana tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Supervisor antara lain bertanggungjawab secara teknis terhadap operasional di Kantor Cabang Tanjungpinang; Mengatur, mengawasi kinerja setiap karyawan di Kantor Cabang Tanjungpinang; memberikan sanksi kepada karyawan yang tidak disiplin dalam melaksanakan pekerjaan; berkoordinasi ke Batam melalui saksi ATRIK HUDSON PASARIBU (selaku manager proyek) dan saudara PARDAMEAN SINAGA (selaku manager umum) dalam hal untuk memperlancar pekerjaan; melakukan hal-hal yang dianggap perlu untuk kemajuan kantor cabang Tanjungpinang.
Sejak menjabat sebagai supervisor, pada bulan maret 2017 sampai bulan Juni 2019 mengajukan surat permohonan pinjaman pembuatan sumur bor di Perumahan Pinang Raya kepada kantor Pusat PT. Widyacipta Fortuna yang berada di Batam dengan rincian antara lain sebagai berikut.

Surat permohonan Pinjaman pembuatan 1 (satu) unit sumur bor Blok B No. 17 dan 18, jumlah Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 20 Maret 2017.

Surat permohonan Pinjaman pembuatan 1 (satu) unit sumur bor Blok B No. 10, jumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), tanggal 14 Desember 2017.

Surat permohonan Pinjaman pembuatan 3 (tiga) unit sumur bor Blok B No. 09 dan 10, Blok C No. 17 dan 18 serta Blok D No. 07 dan 08, jumlah keseluruhan Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tanggal 17 Januari 2018.

Surat permohonan Pinjaman pembuatan 3 (dua) unit sumur bor Blok B No. 11 dan 12, Blok D No. 17 dan 18 serta Blok C No. 10 jumlah keseluruhan Rp. 42.500.000,- (empat puluh dua juta belas juta rupiah) tanggal 16 Mei 2019.

Surat permohonan Pinjaman pembuatan 2 (dua) unit sumur bor Blok B No. 01, jumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), Blok B No. 16 jumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 27 Juni 2019.

Bahwa surat permohonan Pinjaman untuk kebutuhan pembuatan sumur bor di perumahan pinang raya tersebut diajukan terdakwa dengan disertai adanya fotocopy surat Perjanjian Kerja untuk melaksanakan pekerjaan sumur bor yang ditandatangani oleh saksi SINALSAL BHIMA SARAGIH selaku pihak pertama yang mewakili PT. Widyacipta Fortuna dan saksi HARTONO selaku pihak kedua (pekerja/pelaksana/tukang yang mengerjakan pembuatan sumur bor), dengan rincian sebagai berikut.

Surat Perjanjian Kontrak Kerja untuk pelaksanaan pekerjaan sumur bor Blok B No. 17 dan 18 tanggal 20 Maret 2017.

Surat Perjanjian Kontrak Kerja untuk pelaksanaan pekerjaan sumur bor Blok B No. 11 dan 12 tanggal 15 Mei 2017.

Surat Perjanjian Kontrak Kerja untuk pelaksanaan pekerjaan sumur bor Blok C No. 10 tanggal 15 Mei 2017.

Surat Perjanjian Kontrak Kerja untuk pelaksanaan pekerjaan sumur bor Blok D No. 17 dan 18 tanggal 15 Mei 2017.

Surat Perjanjian Kontrak Kerja untuk pelaksanaan pekerjaan sumur bor Blok D No. 07 dan 8 tanggal 15 Januari 2018.

Surat Perjanjian Kontrak Kerja untuk pelaksanaan pekerjaan sumur bor Blok D No. 17 dan 18 tanggal 15 Januari 2018.

Surat Perjanjian Kontrak Kerja untuk pelaksanaan pekerjaan sumur bor Blok D No. 09 dan 10 tanggal 15 Januari 2018.

Surat Perjanjian Kontrak Kerja untuk pelaksanaan pekerjaan sumur bor Blok D No. 08 tanggal 22 September 2018.

Dalam perjanjian kerja tersebut dijelaskan tentang lokasi pengeboran sumur bor; harga pekerjaan sumur bor yang tidak termasuk jet Pump; mesin genset disediakan oleh tukang sumur; biaya operasional pekerjaan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah); biaya pemasangan pipa casing dan pipa sedot/hisap sumur bor sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah); Pekerjaan dianggap gagal apabila telah melakukan tiga kali pengeboran dan hasilnya asin atau tidak layak pakai; Kontrak pekerjaan sumur maksimal 30 (tiga puluh) meter; pembayaran uang sisa pekerjaan akan dilunasi setelah pekerjaan selesai dan dianggap layak.
Total Pinjaman uang perusahaan PT. Widyacipta Fortuna untuk kebutuhan pembuatan sumur bor yang diajukan terdakwa adalah sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) yang diperuntukkan guna membangun 11 (sebelas) sumur bor di Perumahan Pinang Raya yang beralamat di Jl. Raya Dompak Tanjungpinang milik PT. Widyacipta Fortuna Cabang Tanjungpinang sesuai dengan permohonan pengajuan pinjaman tersebut diatas, namun rencana pembuatan sumur bor tersebut baru terdakwa realisasikan pada bulan Agustus 2019 yang mana dari 11 (sebelas) unit sumur bor yang dimohonkan pembuatannya, terdakwa hanya menyelesaikan 8 (delapan) unit sumur bor dengan kedalaman lebih kurang 2 (dua) meter yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja dimana seharusnya memiliki kedalaman 30 (tiga puluh) meter, sedangkan 3 (tiga) unit sumur bor lainnya tidak terdakwa laksanakan dan tidak terdakwa laporkan kepada saksi ATRIK HUDSON PASARIBU selaku Manager Proyek yang mengawasi pembangunan dilapangan mengenai kendala teknisnya, selain itu 8 (delapan) unit sumur bor yang sudah dibangun tersebut bukan dikerjakan oleh saksi HARTONO selaku Tukang (pekerja) sebagaimana dalam surat perjanjian kerja yang dilampirkan terdakwa dalam permohonan peminjaman uang perusahaan, melainkan pekerja/pelaksana pembuatan sumur bor dilakukan oleh saudara KATIMIN yang merupakan orang yang ditunjuk langsung oleh terdakwa tanpa ada perjanjian kerja, dan hasil pekerjaan 8 (delapan) unit sumur bor tersebut tidak layak dipakai oleh konsumen dan oleh karenanya dari 8 (delapan) unit sumur bor, ada 1 (satu) unit sumur bor yang sudah ditutup oleh konsumen PT. Widyacipta Fortuna.

Terhadap uang pinjaman 3 (tiga) unit sumur yang tidak dikerjakan terdakwa tersebut, terdakwa pergunakan untuk memperbaiki perumahan yang belum selesai di bangun di Perumahan Pinang Raya tanpa ada izin atau pun tanpa berkoordinasi kepada PT. Widyacipta Fortuna Pusat Batam melalui saksi ATRIK HUDSON PASARIBU, dan pengalihan uang 3 (tiga) sumur bor tersebut tidak pernah terdakwa laporkan secara tertulis kepada saksi ATRIK HUDSON PASARIBU dan ke kantor Pusat yang ada di Batam sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut pihak PT. Widyacipta Fortuna mengalami kerugian sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).

Proses pengajuan pekerjaan sumur bor tersebut dimulai dari adanya surat permohonan pinjaman pembuatan sumur bor yang diajukan ke Kantor Pusat PT. Widyacipta Fortuna oleh terdakwa lewat Email ke saksi ROHMAT MAHFUDIN. Kemudian email tersebut di print oleh saksi ROHMAT MAHFUDIN lalu saksi ROHMAT MAHFUDIN meminta pertimbangan kepada saksi ATRIK HUDSON PASARIBU selaku koordinasi kegiatan lapangan di Cabang Tanjungpinang untuk pengadaan sumur bor selaku yang mengetahui. Selanjutnya permohonan tersebut diteruskan kepada saksi ALBERT MANGATAS untuk ditandatangani sebagai tanda setuju. kemudian surat permohonan pengajuan tersebut diserahkan kebagian Manager Keuangan dan diterima oleh saksi TOGAR SIAHAAN lalu saksi TOGAR SIAHAAN mengajukan cek kontan ke Komisaris perusahaan untuk ditandatangani lalu saksi TOGAR SIAHAAN memberikan cek tersebut kepada saksi ROHMAT MAHFUDIN kemudian saksi ROHMAT MAHFUDIN diperintahkan oleh saksi TOGAR SIAHAAN untuk memindahbukukan atau mentransfer uang sesuai dengan nominal cek tersebut kepada terdakwa.

Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 17 Feb 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek