; charset=UTF-8" /> Di Anambas Surat Suara Dapil II Nyasar ke Dapil III - | ';

| | 6,695 kali dibaca

Di Anambas Surat Suara Dapil II Nyasar ke Dapil III

Salah seorang anggota Panwaslu Anambas melaporkan adanya surat suara yang nyasar.

Salah seorang anggota Panwaslu Anambas melaporkan adanya surat suara yang nyasar.

Terempa, Radar Kepri-Pelaksanaan pemilihan legisltif (pileg) tingkat Kabupaten, khususnya di Kabupaten Kepulauan Anambas  (KKA) terjadi beberapa kesalahan. Di antaranya terjadinya pertukaran surat suara antara Desa Tianggau di Kecamatan Siantan Selatan dengan Dapil  II dengan Kecamatan Jemaja yang berada di Dapil III.

Kesalahan teknis di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 dan 2 yang berada di Desa Tianggau, Rabu (09/04) menurut Roni, pengawas pemilu mengatakan.”Kejadian tertukarnya surat suara tersebut akan dibuatkan berita acaranya. Sebenarnya hal tersebut bisa diantisipasi dan bisa berlanjut. Namun kami sebagai pengawas tidak berani mengambil resiko, nanti kita akan tetap melakukan berita acara-nya.”terangnya.

Terkait surat suara nyasar ini, terungkap setelah seorang caleg yang menelpon, meminta surat suara yang kurang harus lengka, baru di lakukan pencoblosan.

Selain adanya kesalahan teknis berupa surat suara salah tempat, juga ditemukan warga yang tidak boleh mencoblos karena tidak memiliki undangan,  karena memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak diterbitkan Pemkab Anambas. Tegasnya, warga yang tidak tidak memiliki KTP Anambas tidak di ijinkan untuk melakukan pencoblosan di tiap TPS. Sehingga banyak warga yang kehilangan hak pilihnya.

Menyikapi hal ini, Jufri Budi salah seorang komisioner KPUD Anambas menjelaskan.”Warga  tetap boleh menyoblos sepanjang masyarakat itu sudah mendaftar, selambat-lambatnya jam 13 00 Wib. Tapi warga harus menggunakan KTP Anambas, yang tidak memiliki KTP Anambas tidah bisa memberikan suaranya. Kalau mau memberikan suaranya, di haruskan memilki surat pindah pemilihan dari tempat asal sesuai KTP. Baru bisa melakukan pencoblosan di tempat tinggal sekarang ini.”jelasnya.

Salah seorang warga dengan kesal menjelaskan, terkait kebijakan tersebut di TPS 5 sempat terjadi keributan kecil antara warga yang tidak memiliki KTP Anambas dengan salah satu pengurus KPUD. Warga yang tidak memiliki KTP Anambas merasa suaranya tidak dibutuhkan.”Yang tak punya hak suara, hanya orang gila dan orang mati. Berarti suara kami di anggap orang gila atau sudah mati.”kesal warga tersebut.

Pada kesempatan terpisah Liber Simaremare, seorang anggota Panwaslu Anambas mengatakan.”Kasus surat suara nyasar di Desa Impul, kecamatan Jemaja juga ikut tertukar dengan Kecamatan atau Desa mana. Sampai saat ini belum di ketahui mana yang kekurangan surat suaranya. Menurut laporan Panwascam, mereka sudah tahu kalau ada kesalahan surat suara sejak pemilih dengan urutan pemilih ke-30. Tapi entah kenapa proses tetap di lanjutkan, barulah setelah warga yang mendapat urutan 170 protes, mereka melakukan penghentian pencoblosan tersebut.”jelasnya.

Dalam hal pemilihan suara di Kabupaten Anambas, diperkirakan sekitar 30 persen warga Anambas tidak menggunakan hak pilihnya, suara mereka di anggap golongan putih (golput) karena KTP bukan diterbitkan pemkab Anambas (yuli)

Ditulis Oleh Pada Kam 10 Apr 2014. Kategory Anambas, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek