; charset=UTF-8" /> Dewan Pers Putuskan Radar Kepri Tidak Langgar KEJ - | ';

| | 448 kali dibaca

Dewan Pers Putuskan Radar Kepri Tidak Langgar KEJ

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dewan Pers dalam putusan nomor 1092/DP-K/XI/2020 terhadap Media Siber RadarKepri.com menyatakan tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ),  Rabu (11/11).

Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Arif Zulkifli dalam surat tersebut menerangkan, menindaklanjuti pengaduan Saudara Buana Fauzi Februari (Pengadu) terhadap Media Siber RadarKepri.com (Teradu) tertanggal 12 Oktober 2020 terkait berita berjudul: “Mantan Kabag Humas Pemkab Lingga Dilaporkan ke Polisi” (diunggah, Senin 5 Oktober 2020), Dewan Pers telah mengirim surat kepada Saudara Nomor: 1039/DP/K/X/2020 tertanggal 27 Oktober 2020 perihal analisa dan Rekomendasi Sementara Dewan Pers.

Pengadu dan Teradu sampai batas waktu
yang ditentukan tidak memberikan tanggapannya. Demi pelaksanaan fungsi Dewan Pers yang antara lain.”Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan
pemberitaan pers”.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan bahwa “penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan Dewan Pers” sebagaimana disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik maka Dewan Pers Memutuskan.

Berita Teradu tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik.Teradu telah melakukan konfirmasi kepada Pengadu, namun belum optimal.

Dewan Pers juga merekomendasi.

Pertama, pengadu (bila dirasa perlu) dapat memberikan penjelasan kepada Teradu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima Penilaian akhir Dewan Pers ini.

Kedua, Teradu melayani penjelasan Pengadu demi asas keberimbangan, keadilan dan itikad baik pers yang bertanggungjawab terhadap Pengadu dan masyarakat.

Ketiga, Apabila Pengadu tidak memberikan penjelasan dalam waktu yang ditentukan maka Teradu tidak wajib untuk memuat penjelasan Pengadu.(mona)

Ditulis Oleh Pada Rab 11 Nov 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek