; charset=UTF-8" /> Curi Uang Teman, Evril Dihukum 15 Hari Penjara Dengan Percobaan 3 Bulan - | ';

| | 2,241 kali dibaca

Curi Uang Teman, Evril Dihukum 15 Hari Penjara Dengan Percobaan 3 Bulan

Evril Anggraeni, terdakwa pencurian.

Evril Anggraeni, terdakwa pencurian.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Evril Anggraeni (18) didakwa melakukan pencurian ringan dengan serius mendengarkan keterangan Haryati (20) korban pencurian, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (02/09).

Haryati yang tercatat sebagai mahasiswi disalah satu perguruan tinggi di Tanjungpinang ini menjelaskan kronologis uang miliknya dicuri oleh terdakwa. Bermula pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2015 lalu, dimana saat itu terdakwa Evril Anggraeni berkunjung ke tempat kostnya di Sei Jang.

Terdakwa yang saat itu datang sendiri, mengaku sedang suntuk dan ingin bermain ditempat korban. Setelah mengobrol panjang lebar, terdakwa Evril Anggraeni lalu ijin pamit pulang kepada korban Haryati.

Usai terdakwa pulang, korban lalu mandi dan bermaksud keluar ke tempat temannya. Saat itulah korban melihat kartu ATM Bank Mandiri Syariah di dompetnya sudah tidak ada. Saat itu korban menduga kartu ATM tersebut jatuh di jalan. Dan belum curiga kalau terdakwalah yang mengambil. Esoknya korban mengecek di Bank, ternyata saldo di buku tabungan miliknya sudah berkurang sebanyak Rp 2 Juta yang ditarik menggunakan kartu ATM miliknya yang hilang tersebut.

Saat itulah korban langsung curiga kalau kartu ATM tersebut diambil oleh terdakwa Evril Anggraeni. Korban Haryati dibantu temannya lalu menghubungi terdakwa melalui handphone menanyakan apakah terdakwa mengambil kartu ATM miliknya. Terdakwa saat itu langsung mengaku dan berjanji untuk bertemu dengan korban Haryati. Saat bertemu di rumah terdakwa disaksikan orang tuanya, terdakwa mengakui semua perbuataannya dan berjanji untuk mengembalikan uang yang sudah diambilnya.”Dia bisa tahu nomor pin ATM saya, karena beberapa hari sebelumnya pernah saya ajak belanja di swalayan menggunakan kartu ATM. Dia lihat dari belakang saat saya tekan nomor pinnya pak Hakim.”terang korban Haryati.

Haryati (kanan) korban pencurian.

Haryati (kanan) korban pencurian.

Mendengar penjelasan saksi korban, terdakwa Evril Anggraeni membenarkan semua keterangan korban Haryati. Terdakwa juga menyesali apa yang sudah dilakukannya dengan mencuri uang milik korban Haryati yang sudah dianggap sebagai kakaknya sendiri. Hakim tunggal Bambang Trikoro SH M Hum yang memimpin persidangan meminta agar terdakwa langsung meminta maaf kepada korban.”Saya berjanji tidak akan melakukannya lagi, dan akan menjadi orang baik-baik pak hakim.”ujar terdakwa.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Evril Anggraeni dikenakan dengan pasal 363 tentang pencurian ringan dan dijatuhi hukuman 15 hari kurungan dengan masa percobaan 3 bulan.“Jadi kamu tidak perlu menjalani hukuman penjara, tapi selama 3 bulan, kamu harus menjadi orang baik, tidak boleh tersangkut masalah hukum lain, kalau itu kamu langgar maka kamu akan masuk penjara selama 15 hari ditambah dengan kasus hukum yang baru.”terang Bambang Trikoro sambil menutup sidang.(wok)

Ditulis Oleh Pada Rab 02 Sep 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek