Cegah Penyebaran Covid 19, Sebanyak 83 Orang Napi Dibebaskan Dari Lapas kelas II A Tanjungpinang
Bintan, Radar Kepri- Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid -19, khususnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Wahyu Hidayat Bc. Ip. SE MSi membebaskan warga binaan sebanyak 82 narapidana dan 1 orang narapidana bebas bersyarat.
Dalam pada pembebasan asimilasi yang dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 1 April 2020, sebanyak 10 orang, pada tanggal 2 April 2020 sebanyak 70 orang dan pada tanggal 3 April 2020 lalu 3 orang jadi total 83 orang narapidana dalam kasus tindak pidana umum (Pidum) bukan warga negara asing (WNA), tidak menjalani hukuman disiplin dan tidak terkena peraturan pemerintah (PP) 9 yang dibebaskan.
Wahyu juga mengatakan dalam konfirmasi kepada Radar Kepri, ” Hingga saat ini belum ada penambahan Asimilasi bagi narapidana setelah pelaksanaan Asimilasi dengan pembebasan dari ke 83 narapidana tersebut,” tuturnya. Senin ( 06/04) 2020 melalui WAnya .
Pembebasan itu berdasarkan surat Menkumham nomor 10 tahun 2020 mengenai pencegahan dan penyebaran Covid -19 yang kini sedang mewabah di seluruh dunia.
Adapun tujuan dari pembebasan narapidana di Lapas kelas II A Tanjungpinang menurut Wahyu, untuk pengurangan kapasitas tahanan yang sudah over kapasitas, “Disamping itu juga Lapas Kelas II A Tanjungpinang juga tidak menerima pengiriman narapidana. Sesuai perintah lanjut dari Menkumham yang tidak di tahu kapan waktunya.”katanya
Wahyu menghimbau kepada semua narapidana yang sudah di bebaskan.”Agar semua narapidana tetap berada di rumahnya masing- masing, tidak bepergian kemana- mana jika tidak perlu, agar mematuhi peraturan uang ditetapkan oleh petugas pengawas, jaksa / pembimbing, PK Bapas, karena pelanggaran akan berakibat izin Asimilasinya sewaktu- waktu bisa di cabut, melaporkan diri secara berkala by phone kepada petugas tentang keberadaannya dan berupaya menjadi warga negara yang baik dan berguna,untuk dirinya sendiri, keluarga dan masyarakat dan tidak melanggar hukum lagi, ” tutupnya .(Waty)