; charset=UTF-8" /> Camat Akui Tandatangani 3 Sporadik Yang Dibawa Terdakwa Ary Syafdiansah - | ';

| | 546 kali dibaca

Camat Akui Tandatangani 3 Sporadik Yang Dibawa Terdakwa Ary Syafdiansah

Azwar, mantan Camat Bintan Utara yang menandatangani 10 surat sporadik.

Tanjungpinang, Radar Kepri- Sidang dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi menarik karena pertentangan keterangan antara Azwar selaku Camat Bintan Utara dan Sudarmaji, Kasi Pemerintahan Kecamatan setempat.

Bermula, ketika Azwar Camat Bintan Utara mengakui tanda tangani 3 sporadik karena diyakinkan terdakwa Ary Syafdiansah tanah tersebut tidak bermasalah. Saksi mengaku turun kelapangan dan pernah ditunjukkan patok, tapi tidak tahu patok siapa.”Saya hanya anggota pembebasan lahan untuk TPA di Kelurahan Tanjung Uban Selatan.”ujarnya.

Azwar yang sudah pensiun awalnya tidak tahu besarnya anggaran pembebasan lahan TPA.”Sekarang sudah tahu, Rp 2,4 Miliar.”katanya.

Dalam proses pembuatan sporadik, Azwar mengakui dijanjikan tanah seluas 600 meter persegi oleh Ary Syafdiansah.”Nanti ada untuk uwak.”kata Azwar.”Namun saya tidak tanggapi.”sambungnya. Dari 3 dokumen sporadik yang ditandatanganinya, satu berdasarkan surat tebas. Sedangkan dua surat sporadik tidak dokumen.”Tapi saat turun, Ary meyakinkan. Karena itu saya tandatangan.”katanya.

Setelah sporadik selesai, Azwar mengaku tiga kali diminta fotocopy KTP oleh Ary.”Yang ketiga baru saya kasihkan fotocopy KTP.”

Saksi Nona Yani, saat ini Lurah Tanjung Uban Selatan dan masuk tim pembebasan lahan mengaku tidak dilibatkan sehingga tugas pokoknya tidak maksimal  dilaksanakan.”Tidak pernah melakukan rapat koordinasi dengan anggota tim lain.”ujarnya.

Saat turun melihat lokasi, Nona Yani mengaku hanya menemani atas permintaan Camat.”Tak masuk kelokasi, hanya didepan saja.”ujarnya.

Saksi Nona Yani mengaku tanah itu dikuasai Ary Syafdiansyah dan Supriatna.  Namun dirinya tahu ada orang lain yang mengklaim lahan itu pada akhir 2020.”Punya ibu Mariah berdasarkan potok.”ucapnya.

Saksi Sudarmaji, Kasi Pemerintahan Kecamatan menerangkan bahwa surat yang diajukan pihak Kelurahan.”Pak Ary yang bawa. Sudah ditandatangani pak Camat baru saya berikan nomor register. Harusnya di verifikasi dulu baru pak Camat tandatangan.”ujarnya.

Terhadap keterangan ini, Azwar membantah dan mengaku surat yang dibawa Ary sudah diparaf Sudarmaji.”Biasanya pak Sudarmaji selaku Kasipem yang serahkan. Tapi dalam hal ini, Ary langsung yang bawa. Dan surat itu sudah diparaf Sudarmaji.”kata Azwar.”Pak Camat tandatangan dulu, baru saya paraf.”bantah Sudarmaji terhadap keterangan Azwar.

Dalam kasus korupsi total loss ini, jaksa menjerat tiga terdakwa yakni Hery Wahyu Mohamad (kadis Perkim), Ary Syafdiansyah (broker)  dan Supriatna (pihak yang mengklaim pemilik tanah).

Terhadap keterangan ini, para terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi-saksi ini.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 10 Nov 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek