Calo Pinjaman Nasabah BRI Kijang Akui Terima Fee
Tanjungpinang, Radar Kepri-Saksi kasus dugaan korupsi di BRI Kijang dengan terdakwa Hary Andrian hadirkan Lemiana (displit) yang merupakan calo untuk nasabah BRI Kijang yang hendak meminjam dana ke bank plat merah itu.
Lemiana yang juga terdakwa jadi saksi untuk Hary Andrian mengaku tidak dapat komisi dari Erival Yudistira (terpidana dalam kasus serupa,red). Wanita berjilbab ini bahkan menangis dan bersumpah tidak menerima fee walaupun sudah memberikan 40 orang nasabah untuk Erival Yudistira.
Dalam BAP hakim sebutkan, ada nasabah bernama Sari Novita yang meminjam dana Rp 25 juta namun ditolak. Tapi kalau nasabah bisa keluarkan fee Rp 5 juta, terdakwa Hary bisa cairkan.”Dari Rp 5 juta itu. Saya dapat Rp 3,5 juta.”kata Lemiana.
Hakim juga mempertanyakan BAP ada 39 debitur yang meminjamkan uang.” Setelah Erival menyebutkan tidak boleh lagi meminta fee dari nasabah. Saya tak pernah minta lagi. Saya hanya menunggu.”katanya.
Dari puluhan nasabah itu, saksi Lemaina mengakui ada beberapa nasabah yang tidak memiliki usaha. Namun untuk mengakali agar pinjaman, Hary mengarahkan agar memakai usaha orang lain yang diterbitkan RT.”Yang debitur saya, saya yang mengarahkan agar membuat surat keterangan usaha.”ujarnya.
Setelah dana cair, nasabah ada menelpon dan menanyakan keberadaan Lesmiana untuk memberikan fee sebesar Rp 1 juta. Dari 47 nasabah yang diperoleh Lemiana, uang pinjaman nasabah diserahkan ke Erival.
Dalam kasus ini, penyidik Polres Bintan telah menetapkan 3 tersangka, yakni Erival Yudistira divonis 5 tahun 6 bulan penjara pada 24 Mei 2018 lalu dan menjadi terpidana korupsi termuda sejak Pengadilan Tipikor eksis di Tanjungpinang. Tersangka kedua Hary Andrian danyl yang ketiga Lemiana.
Lemiana dan Hary bukanlah pegawai BRI namun lebih sebagai biro jasa alias calo untuk menggaet nasabah yang akan meminjam ke BRI unit Kijang.
Korupsi dana KUR di BRI unit Kijang ini merugikan keuangan negara Rp 1,3 Miliar yang lebih banyak dihabiskan Erival Yudistira.(irfan)