Cabuli Remaja Bisu, Randy Ditangkap Polisi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan reserse dan krriminal (Reskrim) Polsek Tanjungpinang Barat menangkap Randy Arta Wijaya (23) karena dilaporkan mencabuli Bunga (bukan nama sebenarnya,red). Remaja putri tuna wicara ini dicabuli setelah direcokin minuman keras di sebuah wisma di Tanjungpinang.
Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Paten Tarigan dalam konfrensi pers pada sejumlah pewarta, Selasa (05/01) menjelaskan.”Antara korban dan pelaku sudah saling kenal hampir setahun. Namun pencabulan terjadi pada Kamis, 17 Desember 2015 lalu di sebuah wisma di wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Barat.”kata Kapolsek.
Sebelum mencabuli korban, masih kata Kapolsek, korban disuguhi minuman keras jenis anggur yang simpan dalam kemasan minuman ringan merek ale-ale.”Setelah korban mabuk, pelaku mencabuli bersama temanya berinisial DO yang saat ini masih buron.”beber Kapolsek.
Korban kemudian melapor ke Mapolsek Tanjungpinang Barat, Senin (21/12). Usai menerima laporan, polisi mulai bekerja dengan mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan saksi serta melakukan visum et repertum pada korban.
Setelah cukup bukti, Satresktim Polsek Tanjungpinang Barat membekuk Randy disebuah warnet di Jl Pramuks pada Minggu (03/01).”Atas perbuatanya, tersangka dijerat melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun kurungan.”tutup Kapolsek. (irfan)
Kayak pernah liat tersangka…