; charset=UTF-8" /> Cabuli Pelajar SMP, Remaja Berumur 18 Tahun Ditangkap - | ';

| | 112 kali dibaca

Cabuli Pelajar SMP, Remaja Berumur 18 Tahun Ditangkap

Bintan, Radar Kepri – Remaja bawah umur ( RA ) 18 th ,berhasil ditangkap dan diamankan , terciduk oleh pihak anggota Polsek Gunung Kijang pada Senin ( 6/01 ) di tempat kediamannya di daerah kawal, kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, dengan tuduhan Asusila pada anaka dibawah umur.

Asusila dengn melakukan hubungan intim selayaknya hubungan intim suami istri terhadap siswi SMP ( 14th ) di Tanjung Pinang.

Pelaku ditangkap berdasarkan dari hasil kecurigaan orang tua siswi SMP ( 14 ) tersebut, karena kedapatan siswi tersebut melakukan test pack kehamilan yang tidak sewajarnya dilakukan oleh seusianya .
Hingga saat ini kasus ini masih di dalami untuk kelanjutannya oleh pihak Polsek Gunung Kijang.

Konfirmasi Radar Kepri kepada Kanit Reskrim Polsek Gunung kijang Iptu Hisuwanto Ady, pada Rabu ( 8 /1) melalui layanan media seluler whatshapnya.”Kasus ini masih didalami” katanya. Sedangkan masih menurut Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang, keberadaan ( RA ) saat ini sudah dititipkan di rutan Kampung Jawa Tanjung Pinang.( Waty)

Ditulis Oleh Pada Rab 08 Jan 2020. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek