Cabuli Pelajar SMP, Remaja Berumur 18 Tahun Ditangkap
Bintan, Radar Kepri – Remaja bawah umur ( RA ) 18 th ,berhasil ditangkap dan diamankan , terciduk oleh pihak anggota Polsek Gunung Kijang pada Senin ( 6/01 ) di tempat kediamannya di daerah kawal, kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, dengan tuduhan Asusila pada anaka dibawah umur.
Asusila dengn melakukan hubungan intim selayaknya hubungan intim suami istri terhadap siswi SMP ( 14th ) di Tanjung Pinang.
Pelaku ditangkap berdasarkan dari hasil kecurigaan orang tua siswi SMP ( 14 ) tersebut, karena kedapatan siswi tersebut melakukan test pack kehamilan yang tidak sewajarnya dilakukan oleh seusianya .
Hingga saat ini kasus ini masih di dalami untuk kelanjutannya oleh pihak Polsek Gunung Kijang.
Konfirmasi Radar Kepri kepada Kanit Reskrim Polsek Gunung kijang Iptu Hisuwanto Ady, pada Rabu ( 8 /1) melalui layanan media seluler whatshapnya.”Kasus ini masih didalami” katanya. Sedangkan masih menurut Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang, keberadaan ( RA ) saat ini sudah dititipkan di rutan Kampung Jawa Tanjung Pinang.( Waty)