; charset=UTF-8" /> C1 Plano Hilang, Ketua PPK Bintim Disidangkan - | ';

| | 272 kali dibaca

C1 Plano Hilang, Ketua PPK Bintim Disidangkan

Mohammad Ridhwan, ketua PPK Bintim yang disidanhkan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Ketua PPK kecamatan Bintan Timur Mohamad Ridwan disidangkan, Selasa (25/06) Dia didakwa menghilang C1 Plano sehingga merugikan caleg.

Dalam surat dakwaan jaksa, RD Akmal  SH dari Kejari Bintan diuraikan kronologis yang mengantarkan Mohamad Ridwan ke pengadilan.

Bermula pada Kamis tanggal 18 April 2019 sekira pukul 11.00 WIB sampai dengan hari senin tanggal 22 April 2019 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Aula Kantor Camat Bintan Timur yang beralamat di Jalan Duyung Tanah Merah Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan Tindak Pidana “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut.

Rabu tanggal 17 April 2019 Negara Republik Indonesia Melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu), salah satunya dilaksanakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan yang dimulai pada pukul 07.00 WIB dan selesai Pemungutan Suara pukul 13.00 WIB yang dipimpin oleh SAKSI HIKMAT ANDI Bin ANDI SYAM selaku Ketua KPPS 12 Kelurahan Sungai Lekop.

Bahwa selanjutnya pada pukul 13.15 WIB dilakukan penghitungan suara dimulai dari suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kemudian dilanjutkan penghitungan DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten yang selesai sekira pukul 01.00 WIB dan selesai penulisan C1 Salinan pada pukul 02.30 WIB dini hari (hari Kamis)  tanggal 18 April 2019 dengan hasil C1 Plano DPRD Kabupaten untuk Partai Golongan Karya, diantaranya dengan perolehan sebagai berikut.

Nomor urut 2 atas nama AMRAN, S.Ip sebanyak 34 Suara. Nomor Urut 3 atas nama AISYAH sebanyak 6 Suara  dan suara Partai Golkar sebanyak 5 suara.
Selanjutnya C1 Plano DPRD Kabupaten dimasukan ke dalam Kotak Suara Kabupaten oleh SAKSI NOVI ARDI EDWAR dengan disaksikan SAKSI SUKONO keduanya merupakan Anggota PPS 12 Sungai Lekop dan selanjutnya C1 Hologram dimasukan ke dalam Amplop lalu disegel dan dimasukan ke dalam Kotak Suara Presiden dan Wakil Presiden oleh SAKSI HIKMAT ANDI Bin ANDI SYAM dan C1 Salinan diserahkan kepada SAKSI SAPTA FEBRIANTO Bin TRI YANTO selaku saksi mandat Partai Golkar dan SAKSI BAMBANG SRI HANANTO selaku Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Selanjutnya SAKSI VEGA MEY RHEMAWAN selaku anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Sungai Lekop pada pukul 04.30 WIB menggunakan mobil jenis Pick Up melakukan pengambilan 5 (lima) kotak suara yang dalam posisi terkunci dan tersegel dan 5 (lima) kunci kotak suara dari TPS 12 Sungai Lekop langsung dari HIKMAT ANDI Bin ANDI SYAM untuk dibawa ke PPS kelurahan Sungai Lekop dan tiba di PPS Kelurahan Sungai Lekop pada pukul 05.00 WIB.
Setelah 95 kotak suara dari 19 TPS di Kelurahan Sungai Lekop sudah terkumpul di PPS Kelurahan Sungai Lekop selanjutnya SAKSI HARY GUSTIYAN Bin SULARYO selaku Ketua PPS Kelurahan Sungai Lengkop mengantar 95 (Sembilan puluh lima) kotak suara yang dikunci dan disegel bersama 95 (Sembilan puluh lima) kunci kotak suara yang diletakan dalam kantong plastik ke PPK Bintan Timur di aula Kantor Camat Bintan Timur pada Hari Kamis tanggal 18 April 2019 sekira pukul 11.58 WIB dan langsung diserahkan kepada SAKSI R. M. IQBAL EL HAFIDI selaku anggota PPK Bintan Timur.
Kotak suara dan Kunci Kotak Suara TPS 12 (dua belas) sungai lekop berada di Aula Kantor Camat Bintan Timur berada dalam penguasaan dan pengawasan  TERDAKWA MOHAMMAD RIDHWAN selaku Ketua PPK Bintan Timur hingga penghitungan suara tingkat kecamatan atau Pleno Kecamatan.

Minggu  tanggal 21 April 2019 sekira pukul 10.00 WIB dimulai Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kecamatan pada Kelurahan Sungai Lekop, dengan Panel Rapat Pleno adalah TERDAKWA MOHAMMAD RIDHWAN Selaku Ketua PPK, SAKSI MUHAMMAD NUR IHSAN, SAKSI SEPTIAN BAYU PUTRA dan SAKSI R. M. IQBAL EL HAFIDI masing-masing selaku Anggota PPK dengan cara Kotak Suara Presiden TPS 01 Sungai Lekop dibuka oleh Ketua PPS Sungai Lekop yakni SAKSI HARY GUSTIAN untuk membacakan C1 Hologram dimulai dari Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Prov, DPRD Kabupaten untuk di salin di D AA1 yang sebelumnya di cross cek terlebih dahulu kepada para saksi – saksi mandat Partai untuk kecocokan C1 Salinan yang ada pada para saksi  – saksi  serta Panwascam, setelah cocok dan tidak ada perselisihan barulah di tulis dalam Formulir D AA1 begitu selanjutnya sampai ke TPS 7 (tujuh) Sungai Lekop dan dihentikan untuk di lanjutkan keesokan harinya.
Selanjutnya pada hari senin tanggal 22 April 2019 rapat Pleno Kecamatan pada Kelurahan Sungai Lekop dilanjutkan dan dibuka sekira pukul 09.30 WIB, tetapi panel dibagi 2 (dua) yakni panel 1 (satu) untuk Kelurahan Sungai Lekop yang terdiri dari TERDAKWA MOHAMMAD RIDHWAN, SAKSI MUHAMMAD NUR IHSAN dan SAKSI SEPTIAN BAYU PUTRA dan panel 2 (dua) untuk kelurahan Gunung Lengkuas terdiri dari SAKSI RAJA MUHAMMAD IQBAL dan SAKSI SATRIA ROZI.
Rapat Pleno Kecamatan pada Kelurahan Sungai Lekop dihadiri saksi Mandat Partai Golkar yakni SAKSI FIKRY AGROM Als OPEK dan dimulai dari TPS 8 (delapan)  dan sampailah pada Pembacaan C1 Hologram TPS 12 (dua belas) Sungai Lekop untuk DPRD Kabupaten pada Partai Golkar yaitu, Nomor urut 2 atas nama AMRAN, S.Ip sebanyak 24 Suara.Nomor Urut 3 atas nama AISYAH sebanyak 16 Suara dan suara Partai Golkar sebanyak 5 suara
Atas pembacaan C1 hologram TPS 12 (dua belas) Sungai Lekop tidak ada tanggapan dari SAKSI MANDAT partai Golkar yakni SAKSI FIKRY AGROM Als OPEK, sehingga Rapat Pleno Kecamatan pada Kelurahan Sungai Lekop dilanjutkan sampai TPS 17 (tujuh belas) Sungai Lekop, kemudian pada pukul 18.00 WIB dilakukan istirahat dan dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB.
Pada pukul 18.00 WIB pada saat sedang istirahat, SAKSI MARKHOSAN selaku saksi mandat Partai Golkar bertemu dengan SAKSI FIKRY AGROM Als OPEK di luar ruangan dan melihat serta memfoto hasil rekapan yang ada pada SAKSI FIKRY AGROM Als OPEK yang mana SAKSI MARKHOSAN melihat ada perubahan perolehan Suara di TPS 12 (dua belas) Sungai Lekop DPRD Kabupaten pada Nomor urut 2 (dua) atas nama AMRAN, S.Ip  dan Nomor Urut 3 (tiga) atas nama AISYAH dimana ada perbedaan antara rekapitulasi internal Partai Golkar dengan rekapitulasi yang ditunjukkan SAKSI FIKRY AGROM Als OPEK sehingga SAKSI MARKHOSAN menghubungi SAKSI AMRAN, S.Ip atas perubahan tersebut.
Selanjutnya pada pukul 20.00 WIB setelah selesai istirahat dan akan melanjutkan Rapat Pleno Kecamatan pada Kelurahan Sungai Lekop ada tanggapan dari SAKSI FIKRY AGROM Als OPEK untuk meninjau kembali TPS 12 Sungai Lekop dikarenakan ada suara Caleg yang berbeda dengan Rekapan namun TERDAKWA MOHAMMAD RIDHWAN mengatakan “KARENA KITA SUDAH SAMPAI KE TPS 17, MAKA DI SARANKAN UNTUK MEMBUAT FORM KEBERATAN (DA 2)” lalu SAKSI FIKRY AGROM Als OPEK membuat Form Keberatan tersebut.
Setelah dilakukan peninjauan kembali di TPS 12 Sungai Lekop diketahui ada perbedaan perolehan suara dengan C1 Salinan Milik Panwascam yakni,Nomor urut 2 atas nama AMRAN, S.Ip semula 34 suara berubah menjari 24 Suara dengan Coretan dan tanpa Paraf KPPS. Nomor Urut 3 atas nama AISYAH sebanyak 6 suara berubah menjadi 16 Suara dengan coretan dan tanpa Paraf KPPS.
Atas temuan adanya perbedaan tersebut maka kemudian dibuka Kotak Suara DPRD Kabupaten untuk mengambil C1 Plano namun tidak ditemukan, dan dilanjutkan dengan membuka Kotak Suara DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi namun tetap tidak ditemukan C1 Plano DPRD Kabupaten.
Selanjunya diputuskan untuk dilakukan penghitungan ulang akan tetapi karena C1 Plano pengganti tidak ada sehingga penghitungan ulang dilanjutkan keesokan harinya menunggu kiriman C1 Plano pengganti dari Batam.

Selasa tanggal 23 April 2019 sekira pukul 10.00 WIB dilakukan penghitungan ulang, dengan hasil, Nomor urut 2 atas nama AMRAN, S.Ip sebanyak 16 Suara. Nomor Urut 3 atas nama AISYAH sebanyak 7 Suara dan suara Partai Golkar sebanyak 22 suara
Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (5) berisi : PPK wajib menyimpan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.

Febri Dinata, ketua Bawaslu Bintan saat memberikan keterangan.

Terdakwa Mohammad Ridhwan selaku Ketua PPK Bintan Timur telah lalai dalam menjaga keamanan kotak suara karena menyimpan kunci kotak suara di dalam lemari yang tersedia di ruangan sekretariat PPK Bintan Timur yang mana penyimpanan kunci tersebut di ketahui oleh banyak orang, yaitu seluruh anggota PPK, Anggota Sekretariat PPK Bintan Timur serta para Ketua PPS.
*elalaian TERDAKWA MOHAMMAD RIDHWAN selaku Ketua PPK Kecamatan Bintan Timur mengakibatkan hilangnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara berupa C1 Plano DPRD Kabupaten pada TPS 12 Sungai Lekop.
Kelalaian TERDAKWA MOHAMMAD RIDHWAN selaku Ketua PPK Kecamatan Bintan Timur mengakibatkan berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara berupa C1 Hologram DPRD Kabupaten pada TPS 12 Sungai Lekop.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 505 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 25 Jun 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek