Buktikan Tandatangan di SPM DPID, Kejati Diminta Uji Labkrim Polri

Salamiah SE meninggalkan kantor Kejarti Kepri usai memberikan keterangan pada penyidik, Selasa (05/05) malam.
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim penyidik Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah mendapat bukti berupa surat perintah membayar (SPM) dalam kasus dugaan korupsi DPID Anambas dengan kerugian negara Rp 4,8 Miliar. Namun pejabat yang menandatangani SPM tersebut membantah membubuhkan tanda tangan dalam SPM tersebut dan menklaim tanda tangan itu dipalsukan.
Hal tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianto SH MH melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik), Zainur Arifin Syah SH beberapa waktu lalu pada radarkepri.com.”Iya benar, tapi pejabat itu membantah itu menandatangi SPM. Karena itu kita akan dalami lagi.”kata Zainur.
Ketika radarkepri.com menanyakan, apakaha nama pejabat itu Salmiah SE selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan di sekretariat daerah (Sekda) Anambas.”Iya, tapi tak diakuinya.”pungkas Zainur.
Beredar kabar, tidak diakuinya tanda tangan di SPM itu membuat tim penyidik akan mengajukan uji ke Labkrim guna memastikan apakah tanda tangan itu asli atau dipalsukan.”Seharusnya, memang Kejaksaan mengajukan uji labkrim untuk membuktikan tanda tangan itu, apakah tanda tangan itu asli atau palsu. Tidak perlu pengakuan dari pejabat bersangkutan.”ucap Jusri Sabri menyikapi adanya pengingkaran terhadap tanda tangan di SPM tersebut.
Lagi pula, masih kata ketua LSM Gerakan Berantas Korupsi (Getuk) ini.”Kalau memang tandatangan di SPM itu dipalsukan, seharusnya yang merasa dirugikan melapor ke polisi. Tapi, sampai hari ini saya belum mendengar pejabat yang merasa tandatangannya di palsukan melapor ke polisi. Inikan aneh.”terang Jusri Sabri pada radarkepri.com, Senin (18/05).(irfan)
Katanya anak mantan jaksa ya salmiah ini?