Inilah Hasil Hearing PT Abadi Kencana Dengan DPRD Batam
Batam, Radar Kepri-Masalah PT Abadi Kencana, pemilik lahan seluas 20 hektar dengan masyarakat setempat, mulai menemui titik terang. Dalam hearing di komisi I DPRD kota Batam yang membidangi hukum, terungkap pihak perusahaan telah memenuhi kewajibanya.
Hal ini diungkapkan Andi Jasrudin, Senin (18/05).”Pada hearing, Jum,at (15/05) lalu, PT Abadi Kencana telah memenuhi hak dan kewajibannya pada warga yang berhak sebagai pemilik lahan. Mereka telah menberikan uang sagu hati, ganti rugi. Kalau-pun ada yang belum diganti, hanya tinggal sedikit, itu-pun karena belum bertemu dengan si pemilik lahan.”terang Andi Jasrudin pada awak radarkepri.com. di Batam Centre.
Lahan seluas 20 hektar milik PT Abadi Kencana terletak di Kampung Tengah, Batu Besar kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam. Dalam hearing dengan Komisi I DPRD kota Batam, semua Anggota DPRD komisi I yang hadir setelah mendengar ungkapan semua pihak terkait problem yang terjadi dalam sengketa lahan tersebut. PT Abadi Kencana berhak mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 20 hektar, karena mereka telah membayar UWTO pada BP Batam duli OB.
Komisi I DPRD kota Batam minta semua masyarakat yang tinggal disekitar lokasi tersebut untuk bersatu dengan pengusaha.”Bukan menghalangi pengusaha untuk berinvestasi, karena Batam tanpa mengusaha tidak akan maju, tentu yang rugi kita semua.”ungkapnya.
Hearing dihadiri segenap lapisan masyarakat setempat, mulai dari RT/RW dan tokoh masyarakat dan Dinas Pertanahan kota Batam, pegawai Ditpam OtoritaBatam, beberapa anggota DPRD Komisi I yang dipimpin Ruslan Walihasin, Politisi dari Partai Golkar dan pemilik PT Abadi Kencana, Hendrik.”Hanya tim Pembebasan lahan dari BP Batam yang tidak hadir ataupu utusannya.”jelasnya.
Bos PT Abadi Kencana, Hendrik menyatakan siap menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan yang belum selesai dengan Warga.
Namun, lanjut Andi Jasrudin, ada yang aneh terrkait kavling berdiri dalam lahan seluas 20 hektar tersebut, yang dibangun Pak Wisnu.”Mereka juga hadir dalam hearing tersebut, ketika ditanya oleh para anggota Komisi I DPRD kota Batam apa dasar Bapak menbangun dilahan tersebut, mereka terlihat kebingungan menjawab. Karena mereka tidak berhak membangun lahan tersebut, karena tidak memiliki dokumen apa-apa tentang lahan tersebut, namun berani menjual kavling siap bangun (KSB) pada warga setempat.”paparnya.
Yang lebih aneh lagi.”Sudahlah membangun dalam lahan milik orang tanpa ijin, mereka minta ganti rugi pada pemilik lahan, tentu hal ini tidak masuk akal. Makanya saya mengimbau pada warga setempat yang merasa sudah membeli KSB pada Pak Wisnu untuk menuntut, ya pada beliau, bukan kepada pengusaha.”pintanya.
Dalam rapat hearing tersebut DPRD komisi I Batam itu, mengatakan seharusnya yang bertanggungjawab dalam hal ini BP Batam selaku penguaasa lahan, yang menberikan lahan tersebut kepada investor yang menyelesaikan persoalan ini.”Seharusnya investor yang sudah mengeluarkan uang banyak, tahu bersih. Namanya orang beli, tentu seharusnya tidak boleh dipusingkan lagi dengan problem Gini-gono.”ucap Andi Jasrudin mengulangi ungkapan komisi I DPRD kota Batam.(taherman)