; charset=UTF-8" /> BPM-BPTSP Sidak ke Hotel Red Link - | ';

| | 1,599 kali dibaca

BPM-BPTSP Sidak ke Hotel Red Link

Tim Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sedang sidak di ruko yang dialih fungsikan jadi hotel

Tim Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sedang sidak di ruko yang dialih fungsikan jadi hotel Red Link.

Batam, Radar Kepri-Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-BPTSP) akhirnya menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bangunan  Hotel Red Link di kawasan Pasar Raya Batam Centere, Selasa (30/12).

Sidak dilakukan BPM-BPTSP kota Batam karena adanya laporan masyarakat, bahwa pembangunan tersebut disinyalir belum memiliki izin sebagaimana perizinan bangunan  perhotelan lainnya yang ada dikota Batam. Seperti izin UKL-UP dan Amdal, izin perubahan bangunan. Karena bangunan Hote Red Link diperuntukan dan ijinnya untuk rumah toko (ruko) namun dirombak dan di di alih fungsikan menjadi hotel berlantai empat.

Disampaikan Novri, Kabid, pengawasan BPM-BPTSP kota  Batam dilokasi bangunan Hotel Red Link pada Jimy, bagian dari manajemen hotel.”Kami datang kesini bukan mencari-cari kesalahan, tetapi bagian dari program dan tugas kami, kalau ada bangunan yang belum ada izinnya, maka bangunan tersebut harus  mengurus izinnya, untuk aspek legal bangunan  ini.”jelasnya.

Novri minta pihak Hotel memperlihatkan dokumen perizinan yang dimiliki pihak Hotel Red Link, Jimy, perwakilan hotel menjawab.”Kalau izin itu sudah ada, tetapi di bawa pemilik hotel ke Jakarta.”kata Jimy seraya meminta waktu selama dua hari pada Dinas BPM-BPTSP  kota Batam untuk memperilhatkan ijin tersebut. Permintaan itu dipenuhi BPM-BPTS Kota Batam.

Novri menegaskan.”Saya beri waktu dua hari, kalau dalam dua hari ini tidak ada, kita akan hentikan dulu jalannya pebangunannya. Sambil menunggu perizinannya terpenuhi, karena tidak boleh ada bangunan tanpa izin apalagi bangunan ini, bangunan perhotelan.”ujarnya.

Jimy mengatakan sebelumnya sudah ada juga dinas yang mempertanyakan bangunan ini, dari Danas Pemadan Kebakaran. “Tapi sesudah saya bilang kami sudah minta izin dari Rudi, maka dinas tersebut mundur secara perlahan,”terangnya. Awak media ini sempat menanyakan  kepada Jimy siapa Rudi yang dimaksud Jimy. Apakah Rudi yang dimaksutnya itu Rudi, Wawako Batam, namun dia mengelak, ia menyebut Rudi rekan bisnis perhotelan. Tentu hal ini menjadi pertanyaan bagi kita semua, apa hubungannya perizinan hotel dengan rekan bisnisnya, sehingga bangunan tanpa izin bisa berjalan.

Jimy sempat bertanya kepada awak media ini.”Kok bisa wartawan tahu dengan hal ini.”tanya Jimy. Mungkin Jimy tidak paham dengan tugas media yang sehari-harinya melakukan tugas sosial kontrol ditengah-tengah masyarak, setelah dijelaskan baru ia paham.

Pantaun awak media ini dilapangan terkait bangunan  Hotel Red Ling, pekerja sibuk menggesa jalannya pembangunannya. Tindakkan tegas dari Dinas  BPM-BPTSP kota Batam sangat ditunggu jika dalam dua hari ini pemilik hotel tidak dapat memperlihakan izin-izin seperti disebutkan diatas sebagaimana janji mereka pada Dinas terkait.

Diduga, janji dua hari itu hanya modus pemilik bangunan untuk mengulur-ulur waktu. Karena, meskipun ijin dibawa pemilik hotel, namun arsip di yang diterbitkan dinas terkait pasti ada. Sebenarnya BPM BPSTP tidak perlu mengikuti permintaan Jimy tersebut, cukup dengan mengecek dan konfirmasi ke dinas terkait. Jika tidak ada ijin, dipastikan alih fungsi ruko jadi hotel itu ilegal dan BPM BPSTP dapat langsung menghentikan pembangunan.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Sel 30 Des 2014. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek