BPK Temukan 262 NPWPRD Tanpa IPR Bayar Pajak MBLB Rp385,7 Juta

Kantor Bupati Lingga.

Lingga, Radar Kepri — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Lingga.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK mencatat terdapat 262 Nomor Pokok Wajib Pajak Reklame Daerah (NPWPRD) yang diketahui tidak memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), namun tetap melakukan pembayaran Pajak MBLB.

Nilai pajak yang dibayarkan dari 262 NPWPRD tersebut tercatat mencapai Rp385.724.609.

Selain persoalan administrasi perizinan, BPK juga menemukan adanya persediaan atau stockpile pasir yang belum diperhitungkan dalam pengenaan Pajak MBLB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, persediaan pasir yang belum diperhitungkan tersebut antara lain terdapat pada:

PT DBS: 182.784 ton pasir.

PT BPP: 252.656 ton pasir.

Temuan tersebut menunjukkan masih adanya perbedaan antara data produksi atau persediaan pasir dengan data yang menjadi dasar pengenaan Pajak MBLB.

Kondisi ini menjadi perhatian BPK karena data produksi, persediaan (stockpile), serta dokumen perpajakan semestinya dapat diverifikasi secara memadai agar penerimaan daerah dari sektor pertambangan dapat dihitung dan dipungut sesuai ketentuan.

BPK pada prinsipnya meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan dan verifikasi terhadap aktivitas pertambangan, termasuk memastikan data produksi dan stockpile menjadi bagian dari perhitungan kewajiban Pajak MBLB.

Temuan tersebut juga memperlihatkan pentingnya sinkronisasi antara data perizinan pertambangan, aktivitas produksi, persediaan pasir dan pembayaran pajak, sehingga potensi penerimaan daerah tidak terlewatkan. (Aliasar)

Pos terkait