BPK Temukan Kekurangan Pemotongan PPh 21 Gaji dan Tunjangan DPRD Lingga

Kantor DPRD Lingga.

Lingga, Radar Kepri — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Lingga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai kekurangan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut mencapai Rp240.508.548,80.
Dari total nilai tersebut, sebanyak Rp132.066.359,80 telah dipulihkan.

Sementara itu, masih terdapat kekurangan sebesar Rp108.442.189 yang belum dipulihkan.

Temuan tersebut berkaitan dengan kewajiban pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD.

BPK menegaskan sisa kekurangan tersebut masih harus ditindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas negara sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Temuan ini menjadi bagian dari hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga.

Pemulihan sebagian nilai temuan menunjukkan telah adanya tindak lanjut, namun masih menyisakan kewajiban sebesar Rp108,44 juta yang harus diselesaikan.

BPK meminta pemerintah daerah memastikan kekurangan pemotongan dan penyetoran pajak tersebut segera dituntaskan serta memperbaiki mekanisme penghitungan dan pemotongan pajak agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. (Aliasar)

Pos terkait