
Tanjungpinang, Radar, Kepri -Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 81.A/LHP/XVIII.TJPn/05/2025 dan Nomor 82.A/LHP/XVIII.TJP/04/2024 mengungkap sejumlah indikasi ketidakteraturan dalam pengelolaan keuangan dan aset di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri), dengan nilai akumulatif yang disebut melebihi Rp1,5 triliun.
Temuan ini dinilai memerlukan langkah klarifikasi dan pendalaman oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan akuntabilitas penggunaan uang negara.
Berdasarkan penelusuran tersebut, terdapat lima klaster utama temuan yang disorot:
Dokumen LHP mencatat kondisi keuangan Pemprov Kepri yang membebani tahun anggaran berikutnya, di mana kegiatan belanja yang tak tuntas pada tahun berjalan berujung pada gagal bayar dan menjadi utang bagi tahun berikutnya. Nilai utang belanja per 31 Desember 2024 tercatat mencapai Rp454.887.032.613,81.
Pengelolaan anggaran di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) disorot sebagai bagian yang perlu didalami.
2. Aset Kesehatan Senilai Rp20,5 Miliar Tak Diketahui Keberadaannya
Salah satu temuan yang disebut paling krusial adalah aset peralatan dan mesin berupa alat kesehatan (Alkes) tahun perolehan 2009–2017 senilai Rp20.559.403.080,00 yang keberadaannya tidak dapat dipastikan. Manajemen RSUD Raja Ahmad Tabib dan RSJKO Engku Haji Daud disebut perlu ditelusuri lebih lanjut terkait hal ini.
3. 35 Paket Proyek Infrastruktur “Menggantung” Senilai Rp12,1 Miliar
Di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Permukiman (PUPP), ditemukan persoalan kelengkapan administrasi hibah seperti NPHD, BAST, dan SK Hibah atas 35 aset tetap jalan, irigasi, dan jaringan senilai Rp12.180.581.431,00 yang belum didukung bukti penghapusan dari laporan keuangan meski telah diserahterimakan.
4. Piutang Pajak Macet Rp146,4 Miliar
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatatkan saldo piutang pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp146.471.258.971,00, yang menunjukkan potensi pendapatan asli daerah yang belum tertagih secara optimal.
5. Belanja Hibah Rp61,4 Miliar. Total beban hibah barang/jasa kepada pihak ketiga tercatat Rp61.469.731.860,00, termasuk penyaluran melalui Dinas Kelautan (Rp19,5 miliar) dan Dinas Koperasi (Rp8,9 miliar), yang disebut memerlukan verifikasi administrasi dan laporan pertanggungjawaban yang memadai.
Catatan Keberimbangan
Data di atas merupakan hasil bedah dokumen LHP BPK RI yang bersifat publik, sebagaimana dirangkum oleh media Radar Kepri. Pemprov Kepri sendiri secara resmi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk laporan keuangan tahun-tahun tersebut, dan telah menyatakan komitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi masih diupayakan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan pimpinan OPD terkait lainya.
Berita ini disusun dengan asas praduga tak bersalah dan ditujukan sebagai bahan evaluasi tata kelola pemerintahan, bukan sebagai vonis atas dugaan pelanggaran hukum.
Radar Kepri tetap membuka ruang hak klarifikasi terhadap pihak tersebut diatas. (Aliasar)







