Jasa Tenaga Ahli Renstra Lingga Disorot BPK

Kantor Bupati Lingga.

Lingga, Radar Kepri — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam realisasi belanja jasa tenaga ahli untuk penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Pohon Kinerja/Cascading pada sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga.

Dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan pekerjaan jasa tenaga ahli yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

Temuan tersebut mencakup 31 kontrak dengan nilai Rp586.125.000 yang melibatkan enam tenaga ahli pada sejumlah perangkat daerah. Berdasarkan pemeriksaan BPK, terdapat kontrak yang tenaga ahlinya tidak pernah berkomunikasi dengan perangkat daerah terkait.

BPK juga menemukan pekerjaan tersebut dialihkan kepada dua orang lain di luar kontrak, masing-masing berinisial OA dan Hdrs. Kedua orang tersebut juga dinilai tidak menjalankan kewajiban laporan maupun pendampingan sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.

Kondisi tersebut menjadi sorotan karena pembayaran jasa tenaga ahli seharusnya didasarkan pada pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak dan keluaran yang telah ditetapkan.

Dalam tindak lanjutnya, Pemkab Lingga telah menyetor Rp114 juta pada 8 Mei 2026 dari delapan perangkat daerah.
Namun, masih terdapat sisa yang belum disetor sebesar Rp457.125.000 pada 17 perangkat daerah.

Selain itu, terdapat potensi kelebihan pembayaran pada Disdukcapil sebesar Rp15 juta yang masih berstatus tunda bayar.

BPK merekomendasikan kepada kepala perangkat daerah terkait agar meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak jasa konsultan atau tenaga ahli. Pemerintah daerah juga diminta memproses sisa kelebihan pembayaran untuk disetorkan ke Kas Daerah serta tidak melakukan pembayaran terhadap nilai yang masih berstatus tunda bayar.

Temuan tersebut tercantum dalam LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025, pada temuan lintas perangkat daerah. (Aliasar)

Pos terkait