BPK : Tambahan Penghasilan Pegawai Di Natuna Sebesar Rp 221 Juta Harus Dikembalikan
Natuna, Radar Kepri-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri memerintahkan Inpektorat Natuna agar uang senilai Rp 221 211 250 ditarik kembali dari pegawai yang menerima kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan kondisi kerja untuk mengembalikan ke kas daerah senilai. Salinan bukti setor yang telah divalidasi Inspektorat
disampaikan kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
Hal ini terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pertanggunggjawaban (LKPj) TA 2019 yang dilaksanakan BPK Kepri.
BPK juga merekomendasikan Bupati Natuna agar memerintahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam melakukan reset atas tormulasi perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai pada Aplikasi iNFIS Perbendaharaan mempedomani ketentuan yang berlaku.
Data yang diperoleh redaksi radarkepri.com dari BPK Kepri menerangkan, Pembayaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Tidak Sesuai Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2019 Sebesar Rp221.211.250.
Disebutkan BPK KepriPemerintah Kabupaten Natuna pada TA 2019 menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp493.692.589.595,00 dengan realiasasi sebesar Rp463.445.704.863,50 atau sebesar 93,87% dari pagu anggaran dengan rincian seperti tabel dibawah ini.
Pemerintah Kabupaten Natuna pada TA 2019 merealisasikan Tambahan Penghasilan Pegawai
(TPP) sebesar Rp203.297.229.416,00 berupa tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi.
Hasil konfirmasi dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diketahui bahwa pembayaran tambahan
penghasilan pegawai mengacu pada ketentuan Peraturan Bupati Natuna sebagai berikut.
a. Peraturan Bupati Natuna Nomor 88 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Tambahan
Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.
b. Peraturan Bupati Natuna Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran Tambahan
Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan
Bupati Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai
(TPP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna mengatur pembayaran TPP berdasarkan kondisi kerja bagi Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan, staf Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Pembantu Bendahara Penerimaan, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dihitung dari persentase penyerapan anggaran dikali jumlah
honorarium pengelolaan keuangan sesuai Satuan Standarisasi Harga (SSH) dengan rumus: TPP = skor % penyerapan anggaran x SSH.
Pembayaran TPP berdasarkan kondisi kerja diberikan kepada pegawai karena mempunyai
tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan. Pembayaran TPP tersebut dibayarkan melalui
sistem aplikasi dengan cara membandingkan realisasi anggaran dengan anggaran kas pada
Aplikasi Infis Perbendaharaan. Anggaran Kas yang tercantum pada Amprah Kondisi Kerja
merupakan usulan masing-masing OPD sesuai dengan rencana anggaran kas keluar berdasarkan rencana pengeluaran belanja tidak langsung maupun belanja langsung yang telah disampaikan kepada PPKD melalui Aplikasi Infis Perbendaharaan. Sementara itu, realisasi anggaran yang tercantum pada Amprah Kondisi Kerja merupakan jumlah belanja berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang terdapat pada aplikasi Infis Perbendaharaan.
Kepala Subbagian Perencanaan OPD menginput angka pada anggaran kas melalui Aplikasi Infis
Perbendaharaan, sedangkan untuk jumlah realisasi belanja pada realisasi anggaran merupakan realisasi pembayaran yang diinput oleh Bendahara Pengeluaran OPD yang diperhitungkan setelah SPJ Fungsional disampaikan dan diverifikasi oleh BUD.
Hasil konfirmasi dengan Kepala Bidang Anggaran BPKAD TA 2018 selaku Tim Penyusun
Tambahan Penghasilan Pegawai serta selaku Manager Tim Pengembangan dan Implementasi
Sistem Informasi Keuangan Daerah TA 2019 diketahui bahwa penyusunan formulasi Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan kondisi kerja pada Aplikasi Infis Perbendaharaan merupakan tamggung jawab Tim Pengelola Pengembangan dan Implementasi Sistem Informasi Keuangan
Daerah sesuai dengan Peraturan Kepala BPKAD Kabupaten Natuna Nomor 12 Tahun 2019
tentang Tim Pengelola Pengembangan dan Implementasi Sistem Informasi Keuangan Daerah.
OPD tidak dapat mengakses formulasi TPP yang terdapat pada Aplikasi Infis ataupun melakukan reset pada anggaran kas & realisasi. Perubahan tersebut hanya bisa diakses oleh
super admin (BPKAD). OPD hanya dapat mencetak Amprah TPP kondisi kerja melalui aplikasi Infis Perbendaharaan.
Selain itu, diketahui bahwa terdapat permasalahan dari Pengelola Keuangan, antara lain Pejabat Pengelola Keuangan (PPKeu), Staf PPKeu, Bendahara Pengeluaran, dan Pembantu Bendahara Pengeluaran, yang menyampaikan keberatan kepada BPKAD dan Tim Penyusun TPP karena pembayaran TPP kondisi kerja berdasarkan penyerapan anggaran (realisasi anggaran) seperti halnya dengan PPTK dan PA/KPA sesuai dengan Peraturan Bupati Natuna Nomor 15 Tahun 2019.
Sementara itu, pada kenyataannya PPKeu, Staf Ppkeu, dan Bendahara Pengeluaran hanya bertugas menatausahakan keuangan yang dikelola oleh PPTK untuk pencairan, bukan sebagai pihak yang mengendalikan progress penyerapan anggaran.
Selanjutnya, Tim Penyusunan TPP melaksanakan Rapat Pembahasan Pembayaran TPP Berdasarkan Kondisi Kerja pada tanggal 11 April 2019. Rapat tersebut membahas permasalahan pembayaran kondisi kerja jabatan Pengelola Keuangan (PPKeu, Staf PPKeu, Bendahara Pengeluaran, dan Pembantu Bendahara Pengeluaran). Hasil rapat yaitu meninjau kembali pembayaran TPP berdasarkan kondisi kerja kepada jabatan Pengelola Keuangan (PPKeu, Staf
PPKeu, Bendahara Pengeluaran, dan Pembantu Bendahara Pengeluaran) dibayar secara flat
berdasarkan OB (Orang Bulan) sesuai total anggaran yang dikelola yang akan dituangkan dalam Perubahan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Namun, Tim Penyusunan TPP lalai untuk mengusulkan Perubahan Peraturan Bupati tentang TPP. Sedangkan Tim Pengelola Pengembangan dan Implementasi Sistem Informasi Keuangan Daerah sudah merubah formulasi perhitungan TPP berdasarkan kondisi kerja untuk Pengelola Keuangan (PPKeu, Staf PPKeu, Bendahara, Pembantu Bendahara) pada Aplikasi Infis sehingga
TPP yang dibayarkan lebih tinggi karena terdapat ketidaksesuaian perhitungan antara persentase penyerapan anggaran dengan persentase pembayaran TPP. Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban realisasi belanja TPP TA 2019 diketahui terdapat kelebihan pembayaran TPP kondisi kerja yang tidak sesuai dengan perhitungan tata cara pembayaran TPP dengan rincian sebagai berikut.
Menurut BPK Kepri Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada
Pasal 63 ayat (2) yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Peraturan Bupati Natuna Nomor 88 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Tambahan
Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, yang telah diperbaharui dengan Peraturan Bupati Natuna Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 88 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna pada pasal 50.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Tambahan Penghasilan
Pegawai berdasarkan Kondisi Kerja Kabupaten Natuna sebesar Rp221.211.250,00.
Kondisi tersebut disebabkan:
a. Tim Penyusun Tambahan Penghasilan Pegawai Kabupaten Natuna lalai dalam melaksanakan penyusunan ketentuan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai; dan
b. Tim Pengelola Pengembangan dan Implementasi Sistem Informasi Keuangan Daerah Kabupaten Natuna lalai dalam melaksanakan tugasnya, melakukan reset formulasi perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai pada Aplikasi Infis Perbendaharaan tanpa adanya dasar peraturan yang berlaku.
Atas permasalahan tersebut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) menjelaskan bahwa penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2018 dan mulai berlaku Januari 2019. Untuk TPP kondisi kerja honorarium pengelola keuangan dibayar berdasarkan penyerapan anggaran pada bulan tersebut dibandingkan dengan anggaran kas OPD yang bersangkutan. Namun terjadi keberatan dari para pengelola keuangan seperti Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara dan Bendahara Pembantu terhadap mekanisme tersebut karena mereka hanya menerima limpahan
realisasi anggaran yang direncanakan dan dikendalikan oleh PPTK. Selanjutnya berdasarkan rapat Tim Penyusunan TPP diputuskan bahwa pembayaran TPP para pengelola keuangan tidak lagi berdasarkan penyerapan namun berdasarkan orang per bulan sesuai dana yang dikelola dan
ditindaklanjuti dengan merevisi Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2018. Namun terjadi
kelalaian karena Tim Penyusunan TPP tidak menuntaskan pembahasan revisi Perbup sementara dari segi aplikasi sudah dilakukan perubahan atas formulasi perhitungan TPP kondisi kerja.
BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar memerintahkan:
a. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam melakukan reset atas
formulasi perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai pada Aplikasi iNFIS Perbendaharaan
mempedomani ketentuan yang berlaku; dan
b. Inspektur supaya menginstruksikan para pegawai yang menerima kelebihan pembayaranTambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan kondisi kerja untuk mengembalikan ke kas daerah senilai Rp221.211.250,00. Salinan bukti setor yang telah divalidasi Inspektorat disampaikan kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.(irfan)