BPK Minta Bapenda Lingga Benahi Pengelolaan Pajak MBLB

Kepala Bapenda Lingga, Saparudin.

Lingga, Radar Kepri – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Lingga, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menyusul temuan terkait pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Rekomendasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah, serta memperkuat sistem pengawasan dan verifikasi dalam pemungutan Pajak MBLB.

 

Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK meminta Kepala Bapenda Kabupaten Lingga segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap wajib pajak MBLB. Pemeriksaan tersebut harus menjadi dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) berdasarkan hasil pemeriksaan fisik maupun tonase riil produksi perusahaan tambang.

Selain itu, BPK juga menekankan pentingnya peningkatan ketelitian dalam proses verifikasi dokumen perpajakan. Kepala bidang yang membidangi pendataan dan penetapan diminta lebih cermat meneliti Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), serta melakukan validasi terhadap data produksi yang dilaporkan oleh perusahaan tambang.

Tidak hanya itu, BPK juga merekomendasikan agar Bapenda menyusun standar operasional prosedur (SOP) atau pedoman kerja yang mengatur mekanisme verifikasi, evaluasi pelaporan, hingga penagihan Pajak MBLB secara berkala. Keberadaan pedoman tersebut dinilai penting untuk menciptakan tata kelola pemungutan pajak yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Sebagai langkah pencegahan, BPK turut meminta Bapenda mengoptimalkan kegiatan sosialisasi kepada para wajib pajak maupun pihak surveyor. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai tata cara pelaporan, besaran tarif yang berlaku, serta kewajiban pembayaran pajak daerah sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat.

Melalui rekomendasi tersebut, BPK berharap Pemerintah Kabupaten Lingga dapat segera melakukan perbaikan terhadap sistem pengelolaan Pajak MBLB agar potensi penerimaan daerah tidak hilang dan seluruh kewajiban perpajakan dapat dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Aliasar) bersambung.

Pos terkait