
Lingga, Radar Kepri – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya tunggakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari tiga perusahaan tambang pasir di Kabupaten Lingga dengan nilai mencapai Rp13,9 miliar.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas kepatuhan Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tunggakan pajak terjadi karena perhitungan Pajak MBLB yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPK mengungkapkan bahwa kekeliruan dalam proses perhitungan dan penetapan pajak menyebabkan potensi penerimaan daerah dari sektor pertambangan belum dapat dipungut secara optimal.
Akibatnya, hingga pemeriksaan dilakukan, masih terdapat kewajiban pajak dari tiga perusahaan tambang pasir yang belum diselesaikan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah karena mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera melakukan pemeriksaan ulang, menetapkan besaran pajak sesuai ketentuan, serta menagih tunggakan Pajak MBLB kepada perusahaan-perusahaan yang bersangkutan.
BPK juga meminta agar pengelolaan dan pengawasan pemungutan Pajak MBLB diperbaiki sehingga penetapan pajak ke depan dilakukan secara akurat, sesuai peraturan perundang-undangan, dan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pertambangan. (Aliasar) bersambung.







