Lingga, Radar Kepri — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyoroti lemahnya proses validasi data yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga dalam menyusun target Pendapatan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Tahun Anggaran 2025.
Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam laporannya, BPK mengungkap bahwa data Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) yang menjadi dasar perhitungan potensi pajak MBLB diperoleh dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau.
Data tersebut memuat rencana produksi dan penjualan pada tiga perusahaan tambang pasir kuarsa dan dua perusahaan pasir darat.
Namun, atas validitas data RKAB tersebut, tidak dilakukan survei dan/atau konfirmasi langsung kepada perusahaan tambang untuk mengukur kemampuan produksi riil perusahaan maupun asumsi Harga Patokan Mineral (HPM) yang digunakan sebagai dasar penetapan target anggaran pendapatan Pajak MBLB Tahun 2025.
Selain itu, BPK juga menemukan bahwa perusahaan Wajib Pajak (WP) MBLB tidak memberikan informasi secara berkala apabila terjadi penurunan harga jual pasir kuarsa — kondisi yang turut memengaruhi realisasi penjualan dan pendapatan pajak MBLB Pemkab Lingga sepanjang 2025.
Lemahnya validasi ini berdampak langsung pada penetapan target yang tidak realistis.
Target pendapatan Pajak MBLB pada APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp151.000.780.000,00 — melonjak 308,59% dari rata-rata realisasi tiga tahun terakhir yang hanya Rp33.603.757.214,67.
Akibatnya, hingga triwulan II 2025, realisasi hanya mencapai Rp7.661.830.563,90 atau sekitar 5,07% dari anggaran murni, sehingga target terpaksa direvisi turun dua kali dalam Perubahan APBD.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan bahwa penganggaran pajak dan retribusi dalam APBD harus mempertimbangkan paling sedikit potensi pajak dan retribusi yang sesungguhnya.
Atas temuan ini,
BPK merekomendasikan Bupati Lingga melalui Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memedomani peraturan yang mengatur penentuan potensi pajak dan target penerimaan pajak daerah dalam setiap penyusunan APBD ke depan. (Aliasar) bersambung.








