Tanjungpinang, Radar Kepri – Anggaran belanja internet Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan.
Pasalnya, pagu yang disiapkan sekira Rp2.979.996.000 untuk kebutuhan konektivitas internet seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Anggaran tersebut berada di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang dan bersumber dari APBD.
Besarnya pagu tersebut memunculkan pertanyaan, terutama jika dibandingkan dengan estimasi biaya kebutuhan bandwidth internet yang tercantum dalam dokumen teknis pengadaan.
Dalam perencanaan, kebutuhan jaringan ditetapkan sebesar 3.000 Mbps atau 3 Gbps Dedicated Fiber Optic yang akan digunakan pada puluhan lokasi perangkat daerah.
Jika kebutuhan tersebut dihitung berdasarkan kisaran tarif bandwidth dedicated kelas korporasi, biaya koneksi internet murni diperkirakan berada pada kisaran Rp30 juta hingga Rp60 juta per bulan.
Dengan demikian, kebutuhan bandwidth selama satu tahun diperkirakan berkisar Rp360 juta hingga Rp720 juta.
Jika angka tersebut dibandingkan dengan pagu pengadaan sebesar Rp2,979 miliar, terdapat selisih sekitar Rp2,26 miliar hingga Rp2,62 miliar.
Namun, selisih tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai kelebihan anggaran.
Sebab, paket pengadaan tidak hanya mencakup layanan bandwidth internet.
Dokumen teknis juga membebankan sejumlah kebutuhan infrastruktur kepada penyedia jasa.
Di antaranya penyediaan ratusan titik sambungan pada unit kerja, router dengan kapasitas minimal 100 pengguna, 510 unit Access Point (AP) enterprise dengan spesifikasi minimal 1 Gbps, 16 titik jaringan Metro Ethernet untuk pemantauan lalu lintas jaringan dan CCTV, sistem keamanan siber, firewall, hingga jaringan cadangan Fiber Optic dengan jalur terpisah.
Dengan komponen tersebut, paket yang diberi nama Belanja Internet Seluruh OPD pada praktiknya tidak hanya membayar akses internet, tetapi juga mencakup penyediaan perangkat dan pengelolaan jaringan atau managed service.
Pertanyaan berikutnya adalah soal status perangkat yang digunakan selama masa kontrak.
Jika router, access point, perangkat keamanan jaringan, serta infrastruktur pendukung lainnya disediakan oleh penyedia, maka perangkat tersebut pada akhir masa kontrak tidak otomatis menjadi Barang Milik Daerah (BMD).
Artinya, pemerintah daerah berpotensi terus mengalokasikan anggaran untuk memperoleh layanan beserta perangkat pendukung setiap kali kontrak baru dilaksanakan.
Selain besaran anggaran, persyaratan penyedia dalam paket tersebut juga menarik untuk dicermati.
Dokumen perencanaan mencantumkan pekerjaan dengan nilai sekitar Rp2,97 miliar tersebut diperuntukkan bagi penyedia kategori Usaha Kecil.
Di sisi lain, spesifikasi teknis pekerjaan menuntut kemampuan infrastruktur yang relatif besar.
Penyedia diwajibkan memiliki jaringan Fiber Optic dengan jalur cadangan (redundant) di berbagai lokasi OPD, koneksi ke gerbang Internet Exchange seperti IIX/OpenIXP, pusat kendali operasi jaringan atau Network Operation Center (NOC), serta dukungan manajemen jaringan di Tanjungpinang.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara klasifikasi usaha penyedia dengan kemampuan teknis yang dipersyaratkan.
Apakah seluruh persyaratan tersebut benar-benar dapat dipenuhi secara mandiri oleh penyedia kategori Usaha Kecil?
Atau dalam pelaksanaannya terdapat kemungkinan penggunaan jaringan, infrastruktur, maupun dukungan teknis dari perusahaan telekomunikasi yang lebih besar?
Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab karena menyangkut proses pengadaan yang menggunakan dana APBD serta persaingan antar penyedia jasa.
Perlu Dibuka Secara Transparan
Besarnya nilai paket, komponen perangkat yang disewa, spesifikasi jaringan, hingga klasifikasi penyedia menjadi sejumlah aspek yang layak mendapat penjelasan dari pihak terkait.
Publik tentu berhak mengetahui apa saja yang sebenarnya dibayarkan melalui anggaran Rp2,97 miliar tersebut, berapa porsi untuk bandwidth, berapa biaya perangkat, biaya pemeliharaan, keamanan jaringan, instalasi, serta layanan pengelolaan jaringan.
Dengan rincian tersebut, masyarakat dapat menilai apakah nilai kontrak yang dianggarkan memang sebanding dengan seluruh layanan dan fasilitas yang diterima Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Seluruh informasi dalam tulisan ini mengacu pada dokumen perencanaan dan pengadaan pemerintah daerah yang menjadi dasar penelusuran.
Redaksi Radar Kepri tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada Diskominfo Kota Tanjungpinang, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), maupun pihak penyedia apabila terdapat data atau penjelasan yang perlu diluruskan. (Aliasar)








