
Lingga, Radar Kepri=Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kelemahan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lingga, khususnya terkait fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BUD dinilai belum menyusun anggaran kas secara memadai, dengan selisih antara anggaran penerimaan kas dan realisasinya mencapai Rp308.322.406.294,33 (angka perlu diverifikasi ulang skala/satuannya pada dokumen sumber asli).
Selain itu, PPKD selaku Kuasa BUD tercatat menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) tanpa mempertimbangkan ketersediaan dana riil di Kas Daerah.
BPK juga mencatat bahwa BUD belum menetapkan saldo kas minimal sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007.
Temuan lain menunjukkan dana yang telah ditentukan penggunaannya (earmarked) — meliputi DAU Specific Grant, DAK-Fisik, dan DAK-Nonfisik — senilai Rp22.101.354.255,95 justru digunakan untuk membiayai kegiatan di luar peruntukannya.
Akibat lemahnya pengelolaan kas tersebut, timbul utang belanja jangka pendek sebesar Rp106.786.521.701,83. BPK turut menemukan kelebihan pembayaran honorarium bagi Penanggungjawab Pengelola Keuangan senilai Rp69.112.500.
Status Tindak Lanjut
Hingga laporan disusun, belum ditemukan bukti setor atau keterangan tanggal penyetoran khusus atas temuan-temuan tersebut.
Terkait rekomendasi BPK, Bupati Lingga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjutinya sesuai rencana aksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 21 — yang berarti hingga saat ini baru sebatas komitmen, belum disertai bukti pengembalian atau penyelesaian. (Aliasar)







