Tanjungpinang, Radar Kepri — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidakcukupan dalam penatausahaan rekening dan kas tunai pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk tahun anggaran 2025.
Temuan yang tercatat dalam poin D.1 tersebut mengungkapkan bahwa Bendahara Pengeluaran Diskominfo menyimpan kas tunai jauh di atas batas maksimal yang telah ditetapkan.
Berdasarkan ketentuan Surat Keputusan (SK) Gubernur, batas maksimal penyimpanan kas tunai adalah Rp20.000.000 per hari. Namun, hasil perhitungan tarik mundur yang dilakukan oleh BPK menunjukkan bahwa saldo kas tunai Diskominfo per 31 Desember 2025 justru menyentuh angka Rp303.050.792,00.
Dari hasil pemeriksaan, pembengkakan kas tunai tersebut disebabkan oleh beberapa faktor utama, antara lain. Penarikan tunai berulang untuk keperluan uang panjar perjalanan dinas.
Sisa uang panjar yang tidak disetor kembali ke kas secara tepat waktu.
Ketiadaan buku panjar yang berfungsi sebagai alat kendali pencatatan harian.
Meski sempat melampaui ketentuan batas maksimal, pihak Diskominfo Kepri bergerak cepat untuk merespons temuan tersebut.
Tercatat, seluruh dana kas tunai sebesar Rp303.050.792,00 telah disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 2 Januari 2026.
Menanggapi temuan ini, BPK merekomendasikan agar Kepala Diskominfo Kepri—bersama Kepala Biro Kesra dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)—menginstruksikan Bendahara Pengeluaran agar lebih patuh terhadap aturan penatausahaan kas tunai yang berlaku.
Gubernur Kepulauan Riau menyatakan sependapat dengan temuan serta rekomendasi BPK tersebut dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya secara penuh pada Semester II 2026. (Aliasar)








