Pemprov Kepri Belum Tertib, Puluhan OPD Diminta Berbenah 

Kantor Gubernur Kepri di Pulau Dompak

Tanjungpinang, Radar Kepri– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau mengungkap pengelolaan aset tetap di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau masih belum tertib.

Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov Kepri Tahun 2025.

Dalam neraca per 31 Desember 2025 (audited), nilai aset tetap Pemprov Kepri tercatat sebesar Rp5.898.355.749.529,72, turun Rp141.008.220.850,79 atau 2,39% dibandingkan saldo tahun 2024 yang sebesar Rp6.039.363.970.380,51.

Hasil pemeriksaan atas Kartu Inventaris Barang (KIB) menunjukkan sejumlah data aset tidak lengkap, yang antara lain dipicu oleh peralihan sistem pencatatan dari aplikasi SIMDA BMD ke e-BMD sejak tahun 2024. Beberapa temuan rincinya sebagai berikut.

KIB A (Tanah): 18 register tanpa informasi alamat, 3 register tanpa tahun perolehan, dan 25 register dengan luasan tercatat nol.

KIB B (Peralatan dan Mesin) 25 kendaraan dinas tanpa nomor polisi, 28 unit tanpa nomor rangka, dan 35 unit tanpa nomor BPKB.

KIB C (Gedung dan Bangunan): 1.650 register tanpa informasi lokasi dan 3.589 register tanpa informasi luas bangunan.

KIB D (Jalan, Irigasi dan Jaringan): 1.231 register tanpa informasi lokasi.

KIB F (Konstruksi Dalam Pengerjaan): 13 register tanpa informasi lokasi.

Selain itu, BPK juga menemukan aset yang bersumber dari hibah pihak ketiga belum dicatat dalam KIB, di antaranya barang CSR untuk sejumlah SMK di Batam serta bantuan sarana digitalisasi pembelajaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berupa Interactive Flat Panel, laptop, dan hard disk eksternal yang belum tercatat sebagai aset peralatan dan mesin pada Dinas Pendidikan.

Kondisi tersebut dinilai BPK tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penyebabnya antara lain lemahnya monitoring dan evaluasi oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, kurang optimalnya koordinasi Kepala BKAD dan Kepala Bidang Pengelolaan BMD selaku Pengurus Barang Pengelola, serta pengelolaan BMD oleh masing-masing kepala perangkat daerah yang belum optimal.

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Gubernur Kepulauan Riau memerintahkan sekitar 26 kepala perangkat daerah selaku Pengguna Barang untuk lebih optimal membina, mengawasi, dan mengamankan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya, serta menginstruksikan pengurus barang masing-masing agar lebih tertib mencatat dan membukukan aset tetap.

Rekomendasi ini bersifat umum dan berlaku bagi seluruh perangkat daerah terkait sebagai Pengguna Barang, tanpa rincian teknis khusus untuk masing-masing OPD.

Gubernur Kepulauan Riau menyatakan sependapat dengan temuan dan rekomendasi BPK, dan akan menindaklanjutinya sesuai rencana aksi yang tercantum dalam LHP. (Aliasar)

Pos terkait