BPK Temukan Perjalanan Dinas Setda Lingga Tak Sesuai Ketentuan

H Armia, Sekda Lingga

Lingga, Radar Kepri – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan pada sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga.

 

Dari temuan tersebut, Sekretariat Daerah (Setda) Lingga masih memiliki kewajiban penyetoran sebesar Rp9.140.000.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025.

 

Secara keseluruhan, BPK menemukan ketidaksesuaian realisasi belanja perjalanan dinas pada empat perangkat daerah dengan nilai mencapai Rp350.228.395.

 

Empat perangkat daerah tersebut yakni Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Sekretariat DPRD.

Dari keseluruhan nilai temuan tersebut, telah dilakukan penyetoran sebesar Rp112.675.532.

 

Sementara itu, masih terdapat sisa yang belum disetor sebesar Rp237.552.863.

Untuk Sekretariat Daerah, bagian yang masih menjadi kewajiban penyetoran tercatat sebesar Rp9.140.000.

 

BPK mencatat temuan perjalanan dinas tersebut antara lain berkaitan dengan pertanggungjawaban biaya perjalanan yang tidak sesuai ketentuan.

 

Dalam pemeriksaan, BPK juga menemukan adanya perjalanan dinas yang memiliki permasalahan dalam pertanggungjawabannya.

 

Selain Setda, nilai temuan terbesar terdapat pada Sekretariat DPRD, dengan sisa yang belum disetor mencapai Rp228.412.863.

 

BPK merekomendasikan kepada kepala perangkat daerah terkait agar meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan perjalanan dinas.

 

Verifikasi terhadap bukti pertanggungjawaban juga diminta dilakukan secara lebih teliti sebelum pembayaran maupun pertanggungjawaban dinyatakan sesuai.

 

Khusus terhadap sisa kelebihan pembayaran, BPK meminta agar pemerintah daerah segera memproses penyetoran kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.

 

Temuan ini menjadi salah satu bagian dari hasil pemeriksaan BPK terhadap belanja Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025.

 

Status tindak lanjut atas temuan perjalanan dinas tersebut tercatat sebagian telah disetor, namun masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan.

 

BPK juga menekankan perlunya penguatan pengawasan internal agar realisasi perjalanan dinas pada periode berikutnya tidak kembali menimbulkan kelebihan pembayaran maupun pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan. (Aliasar) bersambung.

Pos terkait