; charset=UTF-8" /> Bisnis Judi di Toko Sembako, Asiang Dihukum 5 Bulan Penjara - | ';

| | 337 kali dibaca

Bisnis Judi di Toko Sembako, Asiang Dihukum 5 Bulan Penjara

Asiang alias Johan saat mendengarkan vonis 5 bulan penjara.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti menawarkan dan menjual kupon judi jenis Sie Ji3 di toko sembako, Asiang alias Johan dihukum 5 bulan penjara, Senin (31/07) oleh majelis hakim PN Tanjungpinang. Vonis 5 bulan penjara itu sama dengan tuntutan jaksa yang langsung diterima Asiang.

Dalam surat dakwaan disebutkan, pada harii Jumat tanggal 23 Maret 2018 sekira pukul 19.30 wib, bertempat di Toko Makmur Jaya Jalan Pasar Berdikari No. 6 RT 001 RW 018 Kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kab. Bintan, dengan sengaja menjual kupon judi Sie Jie.

Pengunkapan bemula saat  saksi  Ahmad Roghib.SH, dan  saksi Dimas Andhi.C.N (anggota Satreskrim Polda Kepri) mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa Johan Als Asiang ada menyelenggarakan atau melakukan perjudian jenis sie jie dimana berperan  sebagai penjual  /rekapan  judi sie jie  Singapore  setiap hari nya di Toko Makmur Jaya Jalan Pasar Berdikari No. 6 RT 001 RW 018 Kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kab. Bintan, berdasarkan informasi tersebut saksi Ahmad Roghib.SH, dan saksi Dimas Andhi. C.N , beserta Tim dari Kepolisian Polda pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2018  mendapat perintah pimpinan untuk melakukan penyelidikan, lalu kemudian dihari yang sama setelah melakukan penyelidikan pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2018 sekira pukul 19.30 wib saksi  Ahmad Roghib.SH dan Dimas Andhi.C.N  beserta Tim dari Kepolisian melakukan penangkapan di Kampung Mekar Jaya RT 001 RW 001 Kelurahan Batu 09 Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang terhadap terdakwa Johan Als Asiang ,dimana pada saat itu terdakwa Johan Als Asiang sudah menerima atau sedang merekap  pembelian judi jenis nomor Sie Jie singapur , pada saat penangkapan tersebut  juga didapatkan satu orang laki-laki yakni saksi  Abing  yang akan membeli atau memasang nomor siejie kepada terdakwa Johan Als Asiang, maka selanjutnya terdakwa Johan Als Asiang berserta barang bukti berupa Uang tunai sejumlah Rp 1.200.000.00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), 2 (dua) buah pena warna hitam, 6 (enam) lembar potongan kertas Karbon, 1 (satu) buah Mug Stainless, 35 (tiga puluh lima) lembar potongan kertas yang berisikan pemesanan nomor Sie Jie, 10 (sepuluh) lembar potongan kertas yang belum bertuliskan nomor Sie Jie,  dan  1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Silver dengan No. Sim Card 082170322862 dibawa pihak Kepoisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa dijerat melanggar pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP jo pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974  tentang Perjudian.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 30 Jul 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek