Bisnis Judi di Toko Sembako, Asiang Dihukum 5 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti menawarkan dan menjual kupon judi jenis Sie Ji3 di toko sembako, Asiang alias Johan dihukum 5 bulan penjara, Senin (31/07) oleh majelis hakim PN Tanjungpinang. Vonis 5 bulan penjara itu sama dengan tuntutan jaksa yang langsung diterima Asiang.
Dalam surat dakwaan disebutkan, pada harii Jumat tanggal 23 Maret 2018 sekira pukul 19.30 wib, bertempat di Toko Makmur Jaya Jalan Pasar Berdikari No. 6 RT 001 RW 018 Kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kab. Bintan, dengan sengaja menjual kupon judi Sie Jie.
Pengunkapan bemula saat saksi Ahmad Roghib.SH, dan saksi Dimas Andhi.C.N (anggota Satreskrim Polda Kepri) mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa Johan Als Asiang ada menyelenggarakan atau melakukan perjudian jenis sie jie dimana berperan sebagai penjual /rekapan judi sie jie Singapore setiap hari nya di Toko Makmur Jaya Jalan Pasar Berdikari No. 6 RT 001 RW 018 Kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kab. Bintan, berdasarkan informasi tersebut saksi Ahmad Roghib.SH, dan saksi Dimas Andhi. C.N , beserta Tim dari Kepolisian Polda pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2018 mendapat perintah pimpinan untuk melakukan penyelidikan, lalu kemudian dihari yang sama setelah melakukan penyelidikan pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2018 sekira pukul 19.30 wib saksi Ahmad Roghib.SH dan Dimas Andhi.C.N beserta Tim dari Kepolisian melakukan penangkapan di Kampung Mekar Jaya RT 001 RW 001 Kelurahan Batu 09 Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang terhadap terdakwa Johan Als Asiang ,dimana pada saat itu terdakwa Johan Als Asiang sudah menerima atau sedang merekap pembelian judi jenis nomor Sie Jie singapur , pada saat penangkapan tersebut juga didapatkan satu orang laki-laki yakni saksi Abing yang akan membeli atau memasang nomor siejie kepada terdakwa Johan Als Asiang, maka selanjutnya terdakwa Johan Als Asiang berserta barang bukti berupa Uang tunai sejumlah Rp 1.200.000.00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), 2 (dua) buah pena warna hitam, 6 (enam) lembar potongan kertas Karbon, 1 (satu) buah Mug Stainless, 35 (tiga puluh lima) lembar potongan kertas yang berisikan pemesanan nomor Sie Jie, 10 (sepuluh) lembar potongan kertas yang belum bertuliskan nomor Sie Jie, dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Silver dengan No. Sim Card 082170322862 dibawa pihak Kepoisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa dijerat melanggar pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP jo pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian.(irfan)