Besok, Berkas Tambang Bauksit Ilegal Dilimpahkan ke Pengadilan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tpi) akan segera melimpahkan berkas dan tersangka tambang bauksit ilegal di Tanjung Moco, Dompak, Tanjungpinang atas nama Weidra alias Awi.
Hal ini diaampaikan Kasi Pidum Kejari Tpi, Arief Syafrianto SH MH.”Secepatnya kita limpahkan. Rencana, besok (Kamis, 15/03) kita limpah berkas dan tersangka ke Pengadilan.”kata Kasi Pidum saat dikondirmasi radarkepri.com, Rabu (14/03).
Sedangkan untuk tersangka Hendrisen, direktur PT Lobindo belum dinyatakan lengkap.’Masih belum lengkap (P19). Berkas sudah kita kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.”terangnya.
Awi dan Weidra ditetapkan tersangka tambang ilegal oleh penyidik Polres Tanjungpinang. Awi ditahan sejak Desember 2017 sedangkan Hendrisen ditangkap dan ditahan pada awal tahun 2018.(irfan)