; charset=UTF-8" /> Besok, Berkas Tambang Bauksit Ilegal Dilimpahkan ke Pengadilan - | ';

| | 389 kali dibaca

Besok, Berkas Tambang Bauksit Ilegal Dilimpahkan ke Pengadilan

Arief Syafrianto SH MH? Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tpi) akan segera melimpahkan berkas dan tersangka tambang bauksit ilegal di Tanjung Moco, Dompak, Tanjungpinang atas nama Weidra alias Awi.

Hal ini diaampaikan Kasi Pidum Kejari Tpi, Arief Syafrianto SH MH.”Secepatnya kita limpahkan. Rencana, besok (Kamis, 15/03) kita limpah berkas dan tersangka ke Pengadilan.”kata Kasi Pidum saat dikondirmasi radarkepri.com, Rabu (14/03).

Sedangkan untuk tersangka Hendrisen, direktur PT Lobindo belum dinyatakan lengkap.’Masih belum lengkap (P19). Berkas sudah kita kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.”terangnya.

Awi dan Weidra ditetapkan tersangka tambang ilegal oleh penyidik Polres Tanjungpinang. Awi ditahan sejak Desember 2017 sedangkan Hendrisen ditangkap dan ditahan pada awal tahun 2018.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 14 Mar 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek